Berita Nasional, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan mekanisme baru dalam penjualan dan pembelian minyak goreng curah.
Nantinya, membeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lantas, bagaimana mekanisme aturan tersebut? Mulai kapan aturan itu berlaku?
Mekanisme
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, nantinya, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk setiap NIK per hari.
Minyak goreng curah dipastikan dijual dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer minyak goreng curah yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Mulai berlaku
Sebelum diberlakukan, pemerintah akan lebih dulu melakukan sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai Senin (27/6/2022).
Warga yang tidak punya aplikasi tersebut dapat menunjukkan NIK untuk membeli minyak goreng.
Sosialisasi akan berlangsung selama 2 minggu. Setelahnya, mekanisme baru penjualan dan pembelian minyak goreng itu akan mulai berlaku.
Artinya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau NIK dalam penjualan dan pembelian minyak goreng curah diterapkan per 11 Juli 2022.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” kata Luhut melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).
“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” tuturnya.
Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, pemerintah telah membentuk gugus tugas untuk menyebarluaskan informasi terkait sistem baru ini ke masyarakat.
Tim ini akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan atau keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi atau NIK.
Masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah melalui kanal media sosial Instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
“Ini merupakan upaya bersama dari kementerian dan lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng,” kata Luhut.
“Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” lanjutnya.
Alasan pemerintah
Luhut mengatakan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membenahi tata kelola distribusi minyak goreng curah lebih akuntabel dan bisa terpantau, mulai dari produsen hingga konsumen.
Sistem baru ini diterapkan juga untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh masyarakat.
PeduliLindungi digunakan sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi penyelewengan di berbagai tempat yang mungkin menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Luhut mengatakan, pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespons langka dan tingginya harga minyak goreng yang terjadi selama beberapa bulan belakangan.
Beberapa langkah itu diklaim mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di sejumlah daerah. Kendati demikian, Luhut minta pengawasan distribusi minyak goreng terus dilanjutkan.
“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” kata dia.
Sengkarut minyak goreng
Persoalan terkait minyak goreng sudah terjadi setidaknya selama 6 bulan terakhir.
Merespons kenaikan harga minyak yang terjadi sejak Desember 2021, pemerintah sempat menerapkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan per 1 Februari 2022.
Kebijakan ini memang sempat membuat harga minyak goreng kemasan di pasaran turun. Namun, keberadaannya menjadi langka.
Aturan soal HET minyak goreng kemasan pun dicabut pertengahan Maret. Selanjutnya, harga diserahkan ke mekanisme pasar.
Setelah itu, minyak goreng kemasan memang muncul kembali di pasaran. Tetapi, harganya kembali melonjak tajam.
Pertengahan Maret 2022, pemerintah memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Ditetapkan pula HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter dari yang sebelumnya Rp 11.500 per liter.
Pasca-kebijakan tersebut, nyatanya harga minyak goreng curah di pasaran masih melambung tinggi melampaui HET. Stoknya juga masih saja jarang.
Akhirnya, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Namun, kebijakan itu berlaku tak sampai sebulan, yakni 28 April hingga 23 Mei 2022.
Presiden mengeklaim, harga minyak goreng curah berhasil diturunkan setelah pemerintah menerbitkan kebijakan larangan ekspor.
April 2022 sebelum ekspor minyak goreng dilarang, harga rata-rata nasional minyak goreng curah kurang lebih Rp 19.800 per liter. Pasca-larangan ekspor, harganya turun lebih dari Rp 2.000 setiap liternya.
“Setelah adanya pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional turun menjadi 17.200 sampai dengan 17.600 rupiah,” kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/5/2022).
Tak hanya itu, kata Jokowi, larangan ekspor crude palm oil (CPO) juga menyebabkan pasokan minyak goreng di Indonesia terus bertambah.
Diketahui, kebutuhan nasional minyak goreng curah berkisar di angka 194.000 ton per bulan.
Sebelum larangan ekspor diterapkan yakni Maret 2022, pasokan minyak goreng di Indonesia hanya 64.500 ton setiap bulan.
“Namun, setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April, pasokan kita mencapai 211.000 ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan kita,” klaim Jokowi.
Kendati demikian, presiden mengakui bahwa masih ada beberapa daerah yang harga minyak gorengnya masih relatif tinggi. DMS