Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pemerintah Kota Ambon Akan Tertibkan Kegiatan UGB Dan PUB Tanpa Izin

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 31 May 2023
in Berita Ambon
0
Sosial

Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon melalui Dinas Sosial Kota Ambon menggelar kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) tahun 2023, sebagai tanggapan terhadap maraknya aksi UGB dan PUB di kota Ambon tanpa memiliki izin resmi.

Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, yang mewakili penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mensinkronkan dan menyamakan persepsi terkait kegiatan pengumpulan uang dan barang, baik secara pribadi maupun lembaga, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Lainnya

Gubernur Diminta Berantas Mafia Pungli di Ruko Mardika Ambon

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Dalam setiap kegiatan pelaksanaan pengumpulan sumbangan, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang, serta didukung dengan peraturan yang dibuat oleh setiap daerah dalam bentuk Perda atau Perkot.

Dikatakan bahwa penyelenggara kegiatan pemungutan memiliki kewajiban untuk melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan serta pengawasan yang melekat dalam penggunaan/pemanfaatan uang atau barang yang terkumpul. Oleh karena itu, menjadi kewajiban pemohon dalam pemungutan sumbangan untuk mendapatkan izin dari pejabat pemberi izin, yaitu Menteri Sosial untuk tingkat nasional, Gubernur untuk tingkat provinsi, dan Bupati/Walikota untuk wilayah kabupaten/kota.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Nurhajati Jasin, saat memberikan keterangan terkait kegiatan yang dilaksanakan. Dimana seluruh bentuk kegiatan UGB dan PUB wajib mengantongi izin dari pihak yang berwenang.

Dikatakannya, penertiban UGB dan PUB dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya praktik kecurangan hasil sumbangan yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ambon akan melakukan pengawasan bersama Dinas Sosial dan DPM-PTSP sebagai langkah awal untuk mencegah kerugian dan keresahan masyarakat.

Untuk Kota Ambon, banyak terlihat kegiatan UGB dan PUB yang dilakukan. Ia mencontohkan khususnya untuk kegiatan pengumpulan uang dan barang, sering dilakukan di lokasi perempatan lampu merah dan beberapa ruas jalan dalam bentuk meminta sumbangan untuk kegiatan sosial seperti bencana alam dan lainnya.

Pelaksanaan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kota Ambon dibuka secara langsung oleh Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, mewakili penjabat walikota Ambon Bodewin Wattimena pada Rabu 30/05/2023.DMS

Tags: Dinas Sosial Kota AmbonIzin Undian Gratis BerhadiaKota AmbonPemkot AmbonSumbangan Sosial
Previous Post

Pemda Malteng Dukung Pembangunan Infrastruktur Pengolahan Panas Bumi Di Banda Baru

Next Post

Belum Bayar Uang Komite, Beberapa Siswa Tidak Dizinkan Ikut Ulangan Sekolah

Berita Terkait

demo pedagang
Berita Maluku

Gubernur Diminta Berantas Mafia Pungli di Ruko Mardika Ambon

Monday, 20 October 2025
sembako
Berita Maluku

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Saturday, 18 October 2025
call center pemkot
Berita Maluku

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Saturday, 18 October 2025
lampu jalan
Berita Maluku

Banyak Lampu Jalan Tak Berfungsi, Pemerintah Kota Ambon Dinilai Tak Peduli

Friday, 17 October 2025
gibran kunjungi pasar mardika
Berita Maluku

Disambut Antusias Warga, Wapres Gibran Kunjungi Pasar Mardika Ambon

Wednesday, 15 October 2025
wapres gibran
Berita Maluku

Wapres Gibran Tinjau Pembangkit Listrik Terapung di Waai

Tuesday, 14 October 2025
Next Post
SMA

Belum Bayar Uang Komite, Beberapa Siswa Tidak Dizinkan Ikut Ulangan Sekolah

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.