Jakarta (DMS) – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara sebanyak tujuh seri, yang terdiri atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS).
Ketujuh seri SBSN itu ditetapkan dengan target indikatif senilai Rp7 triliun yang akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Lelang dibuka pada Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB dengan hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama.
Sementara setelmen akan dilaksanakan pada 16 Oktober 2025, sebagaimana keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa.
Tujuh seri SBSN yang dilelang adalah seri SPNS10112025 (reopening) dengan imbal hasil Diskonto dan jatuh tempo pada 10 November 2025, seri SPNS06042026 (reopening) dengan imbal hasil Diskonto dan jatuh tempo 6 April 2026, dan seri SPNS13072026 (new issuance) dengan imbal hasil Diskonto dan jatuh tempo 13 Juli 2026.
Kemudian, seri PBS003 (reopening) dengan imbal hasil 6,0 persen dan jatuh tempo 15 Januari 2027, seri PBS030 (reopening) dengan imbal hasil 5,87 persen dan jatuh tempo 15 Juli 2028.
Seri PBS034 (reopening) dengan imbal hasil 6,50 persen dan jatuh tempo 15 Juni 2039, seri PBS039 (reopening) dengan imbal hasil 6,62 persen dan jatuh tempo 15 Juli 2041, dan seri PBS038 (reopening) dengan imbal hasil 6,87 persen dan jatuh tempo 15 Desember 2049.
Lelang SBSN dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN, yang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang, namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Diler Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Diler Utama SBSN, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSNMUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2025 yang telah mendapat persetujuan DPR RI melalui UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Adapun, bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.DMS/AC