Berita Maluku Utara, Ternate – Pemerintah Maluku Utara mengaku kesulitan melakukan pendataan jumlah kendaraan yang beroperasi di PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah. Sebab itu akan berimbas pada pajak pendapatan di sektor pertambangan. Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara (Malut) Saleh Kader.
Saleh mengatakan, seharusnya PT. IWIP sudah menyerahkan data kendaraan ke pemerintah daerah paling lambat akhir tahun 2022 lalu.
“Data yang kami minta sampai saat ini belum diserahkan oleh PT. IWIP,” ujar Saleh.
Saleh menjelaskan, sebelumnya, pada 3 November 2022, telah ada pertemuan antara Bapenda dengan IWIP yang dimediasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam hasil rapat tersebut telah disepakati bahwa IWIP akan menyerahkan data kendaraan paling lambat 17 November. Lagi-lagi datanya tak kunjung diserahkan,” ungkapnya.
“Sebelum tanggal 17 November saya sudah sampai ke perwakilan PT IWIP namanya Yuda, apakah tanggal 17 November data yang diminta ada? Dia mengatakan tidak bisa memberikan data karena dia sudah dimutasi dari IWIP. Begitu alasannya,” tambahnya.
Saleh juga mengatakan, data kendaraan yang dimaksud meliputi data kepemilikan kendaraan baru yang belum diregistrasi, kendaraan luar yang beroperasi di perusahaan, kendaraan bermotor Maluku Utara yang beroperasi di perusahaan, data alamat penyedia bahan bakar, dan data kepemilikan alat berat.
Terkait hal tersebut, salah bilang itu juga perintah KPK. Untuk itu pihaknya menunggu regulasi yang baru dan terakhir terkait data sub kontraktor.
“KPK sudah memberikan penekanan kepada pihak perusahaan tapi tidak digubris,” katanya. DMS