Jakarta (DMS) – Pemerintah tengah merancang regulasi untuk membatasi usia anak dalam mengakses media sosial (medsos) guna meningkatkan perlindungan di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menargetkan aturan ini rampung dalam dua bulan ke depan.
“Presiden melalui Sekretaris Kabinet meminta percepatan aturan perlindungan anak di dunia digital dengan tenggat waktu satu hingga dua bulan,” ujar Meutya, dikutip dari Antara, Minggu (2/2).
Sebagai langkah awal, Meutya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.
Tim ini terdiri dari perwakilan kementerian terkait, akademisi, tokoh pendidikan anak, Save The Children Indonesia, psikolog, serta lembaga perlindungan anak yang diwakili oleh Kak Seto.
Tiga Fokus Utama
Tim tersebut akan mulai bekerja pada 3 Februari 2025 dengan tiga fokus utama:
Memperketat regulasi dan pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua guna mengantisipasi risiko dunia maya.
Menindak tegas pelaku serta penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Pembatasan Usia Akses Medsos
Pemerintah berencana menerapkan batas usia dalam penggunaan media sosial untuk menekan dampak negatif digitalisasi terhadap anak.
Meutya menyoroti peningkatan konsumsi pornografi di kalangan anak-anak, di mana Indonesia menempati peringkat keempat dalam akses konten pornografi dunia.
“Belum lagi ancaman perjudian online, perundungan, serta kekerasan seksual terhadap anak. Regulasi ini diharapkan dapat melindungi generasi muda dari dampak negatif tersebut,” imbuhnya.
Dalam penyusunan aturan ini, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan.
Seluruh kementerian yang terlibat memiliki komitmen kuat untuk mempercepat perlindungan anak di dunia digital.DMS/DC