Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pemerintah Perpanjang Pelunasan Biaya Haji hingga 19 Mei 2023

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 15 May 2023
in Nasional
0
Pemerintah Perpanjang Pelunasan Biaya Haji hingga 19 Mei 2023

Berita Nasional, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bagi calon jamaah haji tahun 1444 H/2023 M hingga 19 Mei 2023.

“Kami kembali memperpanjang tahap pelunasan biaya haji mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Saiful Mujab, di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Berita Lainnya

Prabowo: Kasus keracunan MBG masih dalam batas ilmiah

BRIN Temukan Mikroplastik Berbahaya dalam Air Hujan Jakarta

Tambahan Bansos Rp 300 Ribu untuk 35 Juta Keluarga Bakal Cair Bulan Ini

Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000 yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Saiful mengungkapkan, pada periode pelunasan Bipih 11 April hingga 5 Mei 2023, sebanyak 188.964 jemaah telah melakukan pelunasan dan setelah diperpanjang hingga 12 Mei 2023 sebanyak 196.377 jemaah telah melakukan pelunasan.

“Jemaah yang masuk dalam kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harapkan dengan adanya perpanjangan ini bisa segera melunasi,” ujar Saiful.

Bagi jemaah yang tertunda pelunasannya di tahun 2020 dan 2022, Saiful meminta agar segera melakukan konfirmasi pelunasan.

“Termasuk bagi jemaah 2020 dan 2022 yang diberikan kesempatan tahun ini baru melakukan konfirmasi pelunasan, masih diberikan kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu kebijakan yang sama diberlakukan,” katanya.

Pada tahap perpanjangan ini, kata Saiful, Kemenag juga memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota di masing-masing provinsi. Jika tidak bisa berangkat tahun ini, maka akan diprioritaskan untuk keberangkatan tahun depan,” katanya.

Jemaah haji cadangan yang berhak melakukan pelunasan, kata Saiful, adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Berstatus cicil aktif;
b) belum pernah menunaikan ibadah haji atau pernah menunaikan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun; dan
c) berusia minimal 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak berhak melakukan pelunasan haji tahun 1444 Hijriah. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih akan membayar ke bank,” kata Saiful.

Saiful menambahkan, pembayaran pelunasan Bipih dilakukan di BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 11 April sampai dengan 19 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima untuk proses pelunasan,” pungkasnya. DMS

Tags: Biaya HajiBiaya Perjalanan Ibadah HajiKementerian AgamaPemerintah Perpanjang Pelunasan Biaya Haji hingga 19 Mei 2023Saiful Mujab
Previous Post

Pengresmian Gedung Gereja Bukit Sion Berlangsung Hikmat

Next Post

Satu Warga Tewas Dan Satu Alami Luka Ditembak Oleh Orang Tidak Dikenal

Berita Terkait

presiden brabowo subianto
Nasional

Prabowo: Kasus keracunan MBG masih dalam batas ilmiah

Saturday, 18 October 2025
ilustrasi hujan deras
Nasional

BRIN Temukan Mikroplastik Berbahaya dalam Air Hujan Jakarta

Saturday, 18 October 2025
kemensos
Nasional

Tambahan Bansos Rp 300 Ribu untuk 35 Juta Keluarga Bakal Cair Bulan Ini

Saturday, 18 October 2025
syukuran ultah prabowo
Nasional

Momen Syukuran Ultah Ke-74 Prabowo Dihadiri Dasco, Titiek-Didit hingga Gibran

Friday, 17 October 2025
Kementan
Nasional

Kementan pastikan pasokan ayam ras aman jelang Natal-Tahun Baru

Thursday, 16 October 2025
konferensi pers tni
Nasional

TNI: Rencana pembelian J-10 tak ganggu hubungan TNI dengan negara lain

Thursday, 16 October 2025
Next Post
Kapolsek

Satu Warga Tewas Dan Satu Alami Luka Ditembak Oleh Orang Tidak Dikenal

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.