Berita Nasional, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bagi calon jamaah haji tahun 1444 H/2023 M hingga 19 Mei 2023.
“Kami kembali memperpanjang tahap pelunasan biaya haji mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Saiful Mujab, di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000 yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Saiful mengungkapkan, pada periode pelunasan Bipih 11 April hingga 5 Mei 2023, sebanyak 188.964 jemaah telah melakukan pelunasan dan setelah diperpanjang hingga 12 Mei 2023 sebanyak 196.377 jemaah telah melakukan pelunasan.
“Jemaah yang masuk dalam kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harapkan dengan adanya perpanjangan ini bisa segera melunasi,” ujar Saiful.
Bagi jemaah yang tertunda pelunasannya di tahun 2020 dan 2022, Saiful meminta agar segera melakukan konfirmasi pelunasan.
“Termasuk bagi jemaah 2020 dan 2022 yang diberikan kesempatan tahun ini baru melakukan konfirmasi pelunasan, masih diberikan kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu kebijakan yang sama diberlakukan,” katanya.
Pada tahap perpanjangan ini, kata Saiful, Kemenag juga memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota di masing-masing provinsi. Jika tidak bisa berangkat tahun ini, maka akan diprioritaskan untuk keberangkatan tahun depan,” katanya.
Jemaah haji cadangan yang berhak melakukan pelunasan, kata Saiful, adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Berstatus cicil aktif;
b) belum pernah menunaikan ibadah haji atau pernah menunaikan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun; dan
c) berusia minimal 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak berhak melakukan pelunasan haji tahun 1444 Hijriah. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih akan membayar ke bank,” kata Saiful.
Saiful menambahkan, pembayaran pelunasan Bipih dilakukan di BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 11 April sampai dengan 19 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima untuk proses pelunasan,” pungkasnya. DMS