Berita Nasional, Penajam – Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan tegas menyatakan bahwa peraturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait. Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden setelah melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/9/2023).
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan” kata Presiden.
Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya segera mengatur hal ini karena dapat berdampak pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, serta aktivitas ekonomi di pasar. Beliau menyatakan, “Kita harus segera mengaturnya karena kita tahu bahwa hal ini akan berdampak pada UMKM, produksi di usaha kecil dan mikro, serta di pasar. Beberapa pasar telah mengalami penurunan aktivitas karena serbuan e-commerce.”
Kepala Negara juga mengungkapkan bahwa regulasi yang sedang disusun akan mengatur hubungan antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. “Aturan tersebut akan memastikan bahwa media sosial tetap menjadi media sosial dan bukan platform ekonomi. Ini adalah langkah penting yang akan segera diatur,” tegasnya. DMS