Berita Maluku Tengah, Masohi – Permasalahan penolakan masyarakat negeri Tananahu atas perpanjangan izin HGU perusahaan PTPN XIV Awaia pada lokasi yang masuk pada wilayah tanah adat negeri Tananahu kembali mengemuka.
Jacop Awayakuane, Ketua Saniri Negeri Tananahu, dalam wawancara dengan tim DMS Media Group, mengungkapkan tegasan kembali dari pemerintah negeri Tananahu yang secara tegas menolak dilakukan perpanjangan izin HGU kepada perusahaan PTPN Awaia.
Dijelaskannya setelah berakhirnya masa kontrak 30 tahun sejak 1982 hingga 2012, perusahaan PTPN Awaia, pihak pemerintah negeri Tananahu tidak lagi memberikan perpanjangan izin HGU, dengan berbagai alasan yang kuat.
Dijelaskannya penolakan pemerintah negeri Tananahu bersama seluruh masyarakat atas tanah adat mereka seluas 3.458 hektar digunakan kembali oleh perusahaan PTPN XIV Awaia, karena selama tiga puluh tahun warga negeri Tananahu tidak mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan PTPN XIV Awaia.
Selama ini pihak perusahaan telah melakukan penipuan kepada masyarakat negeri Tananahu, karena perjanjian sebelumnya saat 1982, yakni konsesi perkebunan dengan model pola PIR, tidak diterapkan kepada masyarakat yang seharusnya mendapatkan masing-masing dua hektar untuk dikelola tidak pernah diberikan.
Selain itu, dari sisi rekrutmen tenaga kerja tidak berdampak, termasuk perekonomian masyarakat biasa-biasa saja dan tidak berkembang selama 30 tahun perusahaan tersebut beroperasi di atas tanah adat negeri Tananahu bersama empat negeri lainnya di Kabupaten Maluku Tengah.
Atas semua itu, maka secara tegas masyarakat negeri Tananahu menolak diberikan perpanjangan izin beroperasi bagi PTPN XIV Awaia di atas tanah adat milik negeri Tananahu, apa pun alasannya, pemerintah negeri Tananahu akan tetap mempertahankan apa yang menjadi hak mereka.
Penegasan ini juga diperkuat dengan pernyataan raja negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, yang memastikan bahwa pemerintah negeri Tananahu tidak akan lagi memberikan perpanjangan izin beroperasi bagi perusahaan PTPN XIV Awaia di atas lahan milik pemerintah negeri Tananahu seluas kurang lebih 3.458 hektar.
Pada lokasi lahan yang ada saat ini, kata Yulia, nantinya akan digunakan oleh masyarakat untuk dikelola sebagai lahan perkebunan bagi setiap kepala keluarga melakukan penanaman berbagai tanaman yang dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Sesuai rencana, pihak PTPN XIV Awaia akan mengelola lahan tersebut dengan melakukan penanaman tanaman baru, yakni kelapa sawit dari sebelumnya, tanaman karet, coklat, dan kelapa.
Seperti diketahui, Izin HGU yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri selama 30 tahun, terhitung mulai 1 Januari 1982 sampai dengan 31 Desember 2012. Saat ini HGU telah berakhir dan Badan Pertanahan Nasional tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Perpanjangan HGU kepada PTPN XIV.DMS