Jakarta – Menteri Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas Polri) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB 218/XII/2023, dan Nomor 19/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Penandatanganan SKB ini dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjen Pol Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian pada Rabu (5/12/2023).
Hendro Sugiatno menyampaikan bahwa SKB ini menjadi acuan dalam mengatur dan membatasi perjalanan selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024. Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama selama masa libur.”Dengan adanya SKB, perjalanan selama libur Nataru 2023/2024 akan mengalami pengaturan dan pembatasan demi memastikan kondisi yang aman dan tertib,” ujarnya.
Penetapan pengaturan lalu lintas melibatkan beberapa aspek, termasuk pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol. Sistem jalur dan lajur pasang surut (contra flow) juga akan diterapkan. Selain itu, penyesuaian penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar juga akan dilakukan.
Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa pembatasan akan diterapkan pada kendaraan angkutan barang tertentu, seperti mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru, mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol,” tambahnya.
Kendaraan angkutan barang tertentu, seperti yang mengangkut BBM atau BBG, pengantaran uang, hewan, pakan ternak, pupuk, dan barang pokok, akan tetap dapat beroperasi, namun harus memenuhi beberapa ketentuan. Surat muatan yang mencantumkan informasi jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang harus diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, dan surat tersebut wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Meskipun surat tersebut memperinci langkah-langkah pengaturan lalu lintas, namun KPK belum memberikan informasi resmi mengenai pengaturan tersebut. DMS-Ac