Jakarta – Lewat Sidang Isbat yang diselenggarakan di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta, pada hari Minggu, Pemerintah telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam konferensi pers yang dipimpinnya.
Dengan penetapan ini, umat Islam di Indonesia akan memulai puasa pada malam Senin dengan pelaksanaan Shalat Tarawih. Sidang Isbat tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan dari organisasi keagamaan, ahli astronomi, anggota Komisi VIII DPR RI, serta perwakilan dari negara sahabat.
Pengumuman penetapan awal puasa dilakukan baik secara daring maupun luring, sehingga masyarakat dapat langsung menyaksikannya melalui platform media sosial resmi Kementerian Agama.
Sidang Isbat dimulai pada hari Minggu pukul 17.00 WIB dan berakhir dengan penetapan awal puasa Ramadhan. Acara tersebut dimulai dengan paparan terbuka mengenai posisi bulan sabit baru (hilal) berdasarkan data astronomi yang disampaikan oleh para pakar.
Proses penetapan awal puasa Ramadhan melibatkan pertimbangan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) serta hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan hilal (rukyatul).
Berbeda dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang telah menetapkan awal Ramadhan pada hari Senin (11/3), perbedaan penentuan awal Ramadhan ini disebabkan oleh kriteria yang berbeda yang dipedomani oleh masing-masing organisasi Islam, termasuk pemerintah.
Muhammadiyah menggunakan kriteria wujudul hilal, sementara Nahdlatul Ulama dan beberapa organisasi keagamaan lainnya di Indonesia menggunakan kriteria imkan rukyat (visibilitas hilal).
Pemerintah melalui Kementerian Agama mengadopsi kriteria baru yang dikenal sebagai MABIMS, yang disepakati oleh Menteri Agama dari Brunei Darussalam, Indonesia, Singapura, dan Malaysia. Kriteria MABIMS ini menetapkan tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi bulan (jarak sudut bulan-matahari) minimal 6,4 derajat. DMS/AC