Radio DMS Ambon
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station
No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station
No Result
View All Result
Radio DMS Ambon
No Result
View All Result

Pemilik Ruko Pasar Mardika Laporkan Dugaan Intimidasi PT. BPT Ke Polda Maluku

radiodms by radiodms
Kamis, 4 Agustus 2022
in Berita Maluku
0
Pemilik Ruko Pasar Mardika Laporkan Dugaan Intimidasi PT. BPT Ke Polda Maluku
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Maluku, Ambon – Puluhan Pemilik Ruko Pasar Mardika mengambil langkah hukum dengan melaporkan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Pemprov Maluku ke Polda Maluku atas dugaan perbuatan intimidasi dan perampasan atas hak milik orang lain.

Melalui kuasa hukum, Hendro Waas Cs laporan terhadap PT. BPT disampaikan ke Polda Maluku, Kamis (04/08)

RelatedPosts

Pemda Buru Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Dataran Waepo

Ratusan Siswa Saksikan Pameran Keliling Museum Siwalima Di Kota Tual

Pemda Buru Komitmen Turunkan Angka Stunting Di Kabupaten Buru

Tinjau Gunung Botak, Salampessy Minta Dua Dinas Teliti Kualitas Air Anahoni

Bendera Merah Putih Pemberian Soekarno Masih Ada di Kobi Sadar

Pejabat Walikota Warning Agen Tidak Menimbun Mitan

Bumi Perkasa Timur (BPT) di Maluku diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum, berupa perampasan atas hak milik orang lain.

Pasalnya perusahaan yang disebut sebut memenangkan tender pembangunan pasar Mardika ini, secara sepihak menyegel belasan toko tersebut secara sepihak tanpa dasar hukum. Yang lebih parah lagi, tindakan perampasan atas belasan ruko dengan cara melakukan penyegelan tersebut menggunakan sekelompok orang.

Kuasa Hukum Pengusaha Ruko Hendro Waas, kepada DMS Media Group menjelaskan, menindak lanjuti dugaan perempasan dan intimidasi yang diduga dilalukan PT. BPT, pihaknya akan melaporkan PT. BPT dan Pemrpov Maluku.

Menurut Waas, tindakan yang dilakukan oleh PT. BPT adalah tindakan melanggar hukum dan sudah semestinya diproses hukum.

Mengingat, persoalan kepemilikan ruko Mardika ini masih dalam proses hukum, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sehingga statusnya dinyatakan quo.

Oleh karena itu dengan kondisi status quo itulah Wass dengan tegas meminta baik PT BPT dan Pemprov tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap pemilik ruko yang ada di pasar Mardika tersebut.

Menurut Waas tindakan penyegelan tanpa dasar hukum yang dilakukan oleh PT. BPT dan direstui oleh Pemprov Maluku secara langsung telah menghilangkan mata pencaharian masyarakat. Dan juga tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia yang berhak mendapatkan kehidupan yang lebih layak.

Waas bahkan meminta PT. BPT dan Pemprov Maluku membuktikan dan menunjukan dasar hukum penyegelan yang dilakukanSedangkan Barfin pemilik toko Bella ketika di temui wartawan Kamis (4/8) mengungkapkan, dirinya bersama sesama pemilik ruko yang lain merasa terpukul dengan tindakan penyegelan yang dilakukan sekelompok orang tersebut.

Menurutnya, penyegelan dilakukan tanpa menunjukan bukti berupa surat ataupun dokumen pendukung lainya.

Akibat penyegelan itu belasan ruko terpaksa tutup dan tifdak bisa melakukan aktifitas berjualan karena selalu dikontrol oleh orang-orang yang menyegel ruko tersebut.

Barfin mengakui akibat penyegelan tersebut belasan pemilik ruko mengalami kerugian yang tidak sedikit.DMS

Tags: BPTHukumKuasamaluku.PemprovPoldaPTRukoSegel
Previous Post

Kelangkaan Minyak Tanah di Ambon Disperindag Surati Pertamina

Next Post

Saat gamelan bergaung di Cambridge: ‘Semoga orang Inggris lebih mengenal Indonesia’

radiodms

radiodms

Next Post
indonesia

Saat gamelan bergaung di Cambridge: 'Semoga orang Inggris lebih mengenal Indonesia'

DMS STREAMING

Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon
Radio DMS Ambon

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

COPYRIGHT © 2021 RADIODMS.COM, ALL RIGHT RESERVED

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
    • Berita Pulau Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Kepulauan Aru
  • Berita Maluku Utara
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • Olah Raga
  • Ekonomi
  • lifestyle
    • Film
    • Game
  • Station

COPYRIGHT © 2021 RADIODMS.COM, ALL RIGHT RESERVED