Berita Papua, Biak Numfor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Koperasi (Diskop) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melakukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Merek adalah identitas usaha yang menjadi ciri khas barang yang diproduksi satu pihak dengan pihak lain, maka dari itu perlu perlindungan hukum agar tidak diklaim pihak lain,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Numfor Yubelius Usior.
Yubelius mengatakan, hak merek bisa berbentuk tampilan grafis yang berupa gambar, logo, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
“Hak merek merupakan perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal HAKI. Dengan memiliki hak merek, pemiliknya dapat menggunakan merek atau bisnisnya secara eksklusif dan bebas,” katanya.
Untuk persyaratan mendaftarkan hak merek, kata Yubelius, ada tiga hal, yaitu etiket/label merek, tanda tangan pemohon, dan surat rekomendasi UMKM binaan atau Surat Keterangan UMKM Binaan (Asli) (dokumen ini berlaku untuk pemohon UMKM).
“Persyaratan pengajuan merek dapat dilakukan secara online maupun offline dengan datang langsung ke Kementerian Hukum dan HAM setempat,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai manfaat dari kepemilikan merek, menurut Yubelius, hal itu adalah salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha.
Pasalnya, merek dagang merupakan identitas usaha sebagai pembeda antara barang yang diproduksi satu pihak dengan pihak lain.
“Sampai saat ini sudah ada pelaku UMKM Biak Numfor yang sudah mendapatkan sertifikat hak merek. Ya, tahun ini diupayakan lebih banyak lagi,” tuturnya.
Yubelius mengungkapkan, sampai tahun 2023 sudah banyak produk UMKM seperti keripik talas, stik rumput laut, sambal, ikan julung asap, ikan asin, abon ikan, sagu dan aneka kue kering.
Lebih lanjut, kata Yubelius, produk lainnya, yakni aksesoris seperti topi mahkota pria, hiasan kepala wanita Asis, gantungan kunci, tas noken dan hiasan rumah tangga lainnya.
“Kami siap memfasilitasi pendaftaran hak merek bagi pelaku UMKM di Biak Numfor,” ungkapnya.
Untuk diketahui, data pelaku UMKM di Kabupaten Biak Numfor hingga akhir tahun 2022 mencapai kurang lebih 6.000 pelaku usaha. DMS