Berita Papua, Biak Numfor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor memberikan bantuan modal usaha kepada 10 pelaku usaha pedagang ikan masing-masing sebesar Rp10 juta/orang, Selasa (3/1/2023).
Kepala Pasar Ikan Biak Abner Kbarek mengatakan, bantuan modal usaha khusus pedagang ikan sebagai program kebijakan Pemkab Biak Numfor untuk pemberdayaan ekonomi warga Orang Asli Papua.
“Saya mewakili 10 pedagang ikan menyampaikan terima kasih kepada Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap yang sudah menyalurkan bantuan modal usaha bagi pelaku usaha perikanan orang asli Papua, ” ujar Abner.
Abner mengatakan, pemberian bantuan modal usaha untuk pedagang ikan bertujuan menopang program pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pedagang ikan yang memperoleh bantuan modal usaha harus mengelolanya dengan baik supaya bisa meningkatkan omset penjualan ikan dan mendatangkan pendapatan keluarga,” harap Abner.
Abner mengakui, Pemkab Biak Numfor juga telah mendata sebanyak 50 pedagang pasar ikan lainnya yang akan memperoleh bantuan serupa di bulan Februari mendatang.
“Saya sudah menyeleksi daftar nama pedagang ikan yang disiapkan untuk memperoleh bantuan modal usaha, ” katanya.
Sementara itu, Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap mengatakan, bantuan modal usaha yang diberikan pemerintah sebagai wujud nyata memberdayakan perekonomian pedagang ikan orang asli Papua.
“Saya minta bantuan modal usaha yang diberikan bisa dikelola dengan benar supaya meningkatkan omset penjualan dan pendapatan pedagang ikan orang asli Papua,” harap Bupati.
Berdasarkan program tahun 2023 sektor prioritas pembangunan daerah Kabupaten Biak Numfor di antaranya pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, pariwisata dan perikanan menjadi unggulan daerah. DMS