Berita Malteng,Masohi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng) mendistribusikan bantuan sembako kepada warga Kariu yang saat ini mengungsi di negeri Aburo, Kecamatan Pulau Haruku.
Penyerahan bantuan dilakukan Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy didampingi Ketua TP-PKK Maluku Tengah, Bela Marasabessy, Dandim 1502 Letkol Inf Muahamad Yusup Akasa dan Kapolres Maluku Tengah, AKBP Dax Imanuelle Manuputy di Pelabuhan Ina Marina Masohi, Senin (10/10) pagi.
Bahan sembako yang diserahkan terdiri dari beras sebanyak 3.5 ton, serta 353 paket berisi mie instan, gula pasir,daun teh, susu, kopi, kacang hijau minyak kelapa dan terigu
Bantuan tersebut langsung di bawah ke Haruku menggunakan transportasi laut jenis Arumbae/Pok-Pok.
Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy mengatakan, penyaluran bantuan sembako merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan yang dilakukan Pemda dan warga Kariu beberapa hari lalu.
Diakui kondisi warga Kariu di tempat pengungsian saat ini kehabisan makanan, olehnya diharapkan dengan adanya bantuan tersebut, dapat memenuhi kebutuhan warga Kariu yang saat ini masih mengungsi akibat konflik beberapa waktu lalu.
Selain bantuan sembako, Marasabessy juga menginstruksikan Dinas Pendidikan menindaklanjuti persoalan pendidikan yang dihadapi anak-anak Kariuw selama di pengungsian.
Termasuk Dinas Kesehatan diminta rutin melakukan pelayanan kesehatan kepada warga. Jika ada yang membutuhkan tindak lanjut agar segera dirujuk ke rumah sakit di Ambon.
Ketua Persekutuan Masyarakat Kariu di Masohi Tom Manduapessy menyampaikan apreasiasi dan terima kasih kepada Pemda Maluku Tengah atas perhatian terhadap warga Kariu di pengungsian Aboru.
Manduapessy juga mengapreasisi Pemda Maluku Tengah, yang telah melakukan pertemuan baik dengan warga Kariu maupun warga Pelauw sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi kedua pihak.
Harapanya upaya rekonsiliasi ini berbuah manis sehingga keinginan warga Kariu untuk kembali merayakan Natal dan Tahun Baru di Negeri Kariu dapat terwujud.
Atas dasar rasa kemanusiaan dan keinginan penyelesaian segera, Pemerintah Daerah baik Kabupaten dan Provinsi Maluku serta Stakeholder terkait untuk mempercepat proses penanganan paska konflik di Pulau Haruku.
Percepatan penanganan konflik ini diharapkan dapat segera dituntaskan, tentunya dengan merujuk pada peraturan perundang- undangan yang berlaku, dalam hal ini UU No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.DMS