Berita Ambon – Sebanyak 26 kepala keluarga kembali menerima ganti rugi atas pengerjaan jalan Seri, Hukurila, Naku, dan Kilang yang melintasi di atas lahan tanaman milik warga setempat.
Penyerahan ganti rugi tanaman milik warga oleh penjabat walikota Ambon, Bodewin Wattimena, bertempat di balai kota Ambon, setelah dilakukan apel pagi bersama dengan seluruh ASN Pemkot Ambon, pada Senin, 06/11/2023.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, kepada sejumlah wartawan mengatakan pembayaran ganti rugi tanaman warga yang terkena dampak pengerjaan jalan Seri, Hukurila, Naku, dan Kilang dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan ketersediaan anggaran milik pemerintah kota Ambon.
Pembayaran ganti rugi diberikan kepada 26 Kepala Keluarga, kata Bodewin, seharusnya telah dibayarkan pada beberapa waktu lalu, namun dikarenakan saat itu terjadi pandemi COVID sehingga ditunda dan baru kembali dibayarkan di tahun 2023 ini.
Diakui Bodewin, pembayaran ganti rugi tanaman milik warga ini, dilakukan secara bertahap, dimana untuk saat ini diberikan kepada dua negeri, yakni Naku dan Kilang, dengan jumlah anggaran yang disediakan kurang lebih 700 juta rupiah.
Sementara untuk negeri Seri dan Hukurila direncanakan akan dibayarkan pada penetapan anggaran perubahan tahun berikutnya, sehingga semuanya dapat terselesaikan, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kota Ambon atas pelaksanaan pembangunan jalan yang dikerjakan.
Sebelumnya pemerintah kota Ambon telah melakukan pembayaran untuk ganti rugi kepada warga secara bertahap yang bernampak langsung akibat pengerjaan jalan di atas lahan warga yang terdapat tanaman di beberapa dusun dan desa negeri, mulai dari Seri, Hukurila, Naku, Kilang.DMS