Berita Ambon – Memastikan penggunaan anggaran perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota Ambon tertanggung jawab dengan baik, sistem pembayaran tunai diganti dengan non tunai.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, di hadapan seluruh Kepala OPD dan para ASN pemerintah kota Ambon saat mengikuti apel bersama beberapa waktu lalu di Pattimura Park.
Dikatakan Wattimena, mulai tahun 2024, seluruh ASN atau tenaga PPPK saat akan melakukan perjalanan dinas tidak lagi menerima transaksi tunai, namun menerapkan sistem pembayaran non tunai dengan membuka rekening di bank dan langsung ditransfer oleh bendahara.
Dijelaskan Bodewin, sistem pembayaran non tunai diterapkan dengan tujuan agar setiap ASN atau tenaga PPPK nantinya dapat mempertanggungjawabkan apa yang diterima saat melakukan perjalanan dinas. Ia mencontohkan saat pembelian tiket, pembayaran kamar hotel langsung dilakukan oleh mereka yang tengah melakukan perjalanan dinas. Dengan demikian, ketika terjadi temuan mengenai keuangan oleh BPK, maka menjadi tanggung jawab yang melaksanakan perjalanan dinas tersebut.
Langkah ini diambil, kata Bodewin, karena selama ini banyak persoalan yang muncul, yakni setelah dilakukan perjalanan dinas, namun masih ada tunggakan utang yang belum terbayarkan baik itu tiket pada travel maupun lainnya dari hasil temuan BPK sebagai laporan keuangan.
Selain itu juga, nantinya kewenangan penandatanganan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pegawai tidak lagi ditandatangani oleh Penjabat Walikota atau Sekretaris Kota, karena bisa langsung oleh Kepala Dinas, namun jika yang melakukan perjalanan dinas pejabat eselon II atau Kepala OPD, maka wajib ditandatangi oleh Penjabat Walikota atau Sekretaris Kota.
Lebih lanjut dikatakan Bodewin, seluruh kebijakan yang dilaksanakan ini dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan Pemkot Ambon agar semua sistem pengelolaan keuangan dan penataan aset dilakukan dengan baik.
Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah kota Ambon dalam peningkatan opini dari BPK, sesuai yang diharapkan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 2024, mengingat pada tahun 2023 BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun 2022.DMS