Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pemkot Ambon Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja, ASN Diminta Maksimalkan Pelayanan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 4 April 2022
in Berita Ambon
0
Pemkot Ambon Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja, ASN Diminta Maksimalkan Pelayanan

Berita Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerapkan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Pemerintah.

Kepala BKSDM Kota Ambon Benny Selano, menyatakan pemberlakukan jam kerja lima hari dengan waktu yang dikurangi selama tiga pulh hari kerja dan mulai berlaku sejak, Senin (04/04) hari ini.

Berita Lainnya

Sejumlah Kabupaten di Maluku Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

Sekolah Garuda maksimalkan potensi siswa lewat kurikulum spesifik

Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkot Ambon Gunakan Sistem Sewa Alat Transaksi Non-Tunai

Selanno berharap seluruh ASN lingkup Pemkot Ambon hendaknya memaksimalkan kewajiban pelayanan kepada masyarakat, sesuai surat edaran juga arahan Walikota Ambon Richard Louhenapessy yang disampaikan pada apel bersama dipimpin langsung oleh Walikota.

Mengacu pada SE Menpan RB, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menpan RB  Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/05) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Sebagaimana tertuang dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di lingkungan Instansi Pemerintah. Pada SE tersebut, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.DMS

Tags: ASNBKPSDMJamKerjaPe;layananREdaranSuratTamadhanWalikota
Previous Post

Satgas Operasi Damai Cartenz Tembak Mati Anggota KKB di Ilaga

Next Post

Meriahkan Paskah Sektor Betlehem II Jemaat GPM Lateri Gelar Berbagai Lomba

Berita Terkait

hasan slamat
Berita Maluku

Sejumlah Kabupaten di Maluku Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

Wednesday, 8 October 2025
Sekolah Garuda
Berita Maluku

Sekolah Garuda maksimalkan potensi siswa lewat kurikulum spesifik

Wednesday, 8 October 2025
de Fretes.
Berita Maluku

Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkot Ambon Gunakan Sistem Sewa Alat Transaksi Non-Tunai

Monday, 6 October 2025
komisi i dprd ambon
Berita Maluku

Penyelesaian Sertifikat Tanah Pengungsi Bethabara Dapat Respon Positif Komisi I DPRD Kota Ambon

Saturday, 4 October 2025
Kapolda Maluku
Berita Maluku

Kapolda Maluku Ajak Warga Ambon Jaga Keamanan dan Ketertiban

Friday, 3 October 2025
zeth pormes
Berita Maluku

Komisi I DPRD Ambon Gelar Rapat Bahas Klaim BPJS

Friday, 3 October 2025
Next Post
Meriahkan Paskah Kristus, Sektor Betlehem II Jemaat GPM Lateri Gelar Berbagai Lomba

Meriahkan Paskah Sektor Betlehem II Jemaat GPM Lateri Gelar Berbagai Lomba

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.