Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) melaksanakan rapat koordinasi implementasi kebijakan pengendalian konflik kepentingan dilingkup pemerintah kota Ambon pada Selasa 08/11/2022.
Pelaksaan kegiatan ini bertujuan mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup pemeirntah kota Ambon, Demikian disampaikan penjabat walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada sejumlah wartawan di balai kota usai menghadiri langsung kegiatan dimaksud.
Dikatakan Wattimena pelaksanaan dari kegiatan ini sebagai sosialisasi implementasi dari peraturan walikota nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan dilingkungan pemerintah kota Ambon.
Diakuinya benturan kepentingan ini memiliki potensi yang luas dan ada dimana-mana terutama pada lingkup pemerintah kota Ambon yang memilki tugas dan tanggung jawab menghasilkan kebijakan-kebijakan pemerintah dan pelayanan publik dan pembinaan masyarakat.
Oleh karena itu kegiatan ini dirasa sangat penting untuk dilakukan sehingga para pimpinan terutama kepala OPD dapat memahami dengan benar penyebab yang dapat menimbulkan terjadi benturan kepentingan dan bagaiman pola untuk menghindari hal dimaksud.
Atas nama pemeirntah kota selaku penjabat walikota Ambon, dirinya menyampaikan terima kasih kepada pihak KPK lewat Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk membantu dalam pelaksaan kegiatan ini, sehingga dapat dilaksnakan oleh pemerintah kota Ambon.
Terlihat hadir dalam kegiatan rapat koordinasi implementasi kebijakan pengendalian konflik kepentingan dilingkup pemerintah kota Ambon selain penjabat walikota Ambon Bodewin Wattimena, Asisten, dan seluruh kepala OPD lingkup pemerintah kota Ambon.DMS