Berita Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, bersama Pengadilan Agama Ambon, Kantor Kementerian Agama Kota Ambon melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan Bagi Masyarakat Kota Ambon.
Penandatanganan MoU dilakukan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua Pengadilan Agama Ambon Muh Mukrim dan Kepala Kantor Kemenag Ambon F.Hasanussi, berlangsung, di ruang Vlissingen Balaikota Ambon, Senin (04/07).
Kepala Pengadilan Ambon Muh Mukrim menyampaikan tujuan MoU untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, agar mendapatkan status yang jelas dan ada kepastian hukumnya dalam hukum negara.
Mukrim menyatakan setiap peristiwa perkawinan harus tercatat oleh petugas pencatat nikah dan memiliki buku nikah agar tercipta administrasi kependudukan yang tertib sehingga nantinya memudahkan dalam pembuatan adminsitrasi kependudukan diantaranya akte kelahiran serta kartu keluarga.
Selain itu, sebagai bukti outentik perkawinan serta menjamin hak-hak anak atau keturunan serta hak waris.
Disebutkan pentingnya untuk membangun kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dalam menuntaskan permasalahan pemenuhan dokumen kependudukan diantaranya melalui program Sidang Itsbat Nikah Terpadu.
Program ini diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah. Apalagi saat ini, buku nikah begitu penting, terutama untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan.
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mendukung pelayanan terpadu diwilayah Kota Ambon dalam rangka tertib administrasi kependudukan, guna mewujudkan program pelayanan terpadu terkait status hukum perkawinan bagi masyarakat Kota Ambon.
Wattimena mengungkapkan itsbat nikah adalah sebuah kepastian hukum yang akan menjamin hak-hak istri dan anak. Karena tanpa adanya istbat nikah maka pasangan tersebut hilang hak-hak keperdataannya karena pernikahannya belum dilegalkan secara hukum negara.
Diakui masih banyak masyarakat yang belum memiliki buku nikah dan akta kelahiran, sehingga masyarakat sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut.
Saat ini warga kota Ambon yang baru terdata mengikuti program Itsbat nikah sebanyak 200.
Dia meminta peran aktif pihak kecamatan hingga level lurah, kades dan RT/RW mendukung Mou ini dengan melakukan pendataan terhadap warga yang belum menikah agar bisa mengikuti program itsbat nikah.
Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon F Hasanussi mengakui masih banyaknya pasangan suami istri yang tidak mempunyai Buku Nikah karena perkawinannya tidak tercatat atau tidak dicatatkan, tidak dapat memperoleh hak-haknya untuk mendapatkan dokumen pribadi yang dibutuhkan, termasuk anak-anak mereka tidak akan memperoleh Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil.
Disebutkan itsbat nikah sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk mengurus dan mendapatkan hak-haknya yang berupa surat-surat atau dokumen pribadi yang dibutuhkan dari instansi yang berwenang serta memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap masing-masing pasangan suami istri termasuk perlindungan terhadap status anak yang lahir dari perkawinan itu, dan perlindungan terhadap akibat hukum yang akan muncul kemudian.
Dirinya mengaperasiasi kesepakatan dan perjanjian kerjasama, sebagai bentuk pengabdian dan layanan prima kepada masyarakat terutama dibidang Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan bagi warga Kota Ambon.DMS