Ambon, Maluku (DMS) – Keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) di sejumlah titik di Kota Ambon seperti pasar, terminal, hingga pusat kota semakin meresahkan warga. Fenomena ini dinilai mengganggu ketertiban umum dan mencoreng citra kota.
Pengemis di Ambon berasal dari berbagai jenjang usia, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, hingga lanjut usia.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, William Pieter Mairuhu, menyatakan perlunya langkah tegas dan terstruktur dari pemerintah kota untuk menanggulangi persoalan tersebut
Menurut Mairuhu, pergerakan Dinas Sosial dalam menangani gepeng harus dilandasi dengan payung hukum yang kuat berupa Peraturan Daerah (Perda).
Rancangan panitia khusus (pansus) untuk menangani permasalahan pengemis di Kota Ambon akan segera dibentuk.
diharapakan dengan adanya Perda, Dinas Sosial memiliki dasar hukum yang jelas untuk bertindak
Ia menambahkan, maraknya pengemis tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keamanan warga, tetapi juga memberikan kesan negatif terhadap wajah Kota Ambon.
Mairuhu menjelaskan bahwa faktor penyebab munculnya pengemis cukup kompleks, mulai dari kemiskinan, pengangguran, hingga masalah kesehatan mental.
Diketahui, Dinas Sosial Kota Ambon pada tahun 2024 telah mengusulkan rancangan Perda tentang penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Harapannya, Perda tersebut dapat disahkan pada tahun 2025 sebagai dasar penanganan yang lebih komprehensif.
Langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.DMS