Ambon, Maluku (DMS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menargetkan tahun ini enam negeri adat, memiliki raja atau Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) definitif. Enam negeri tersebut yaitu Amahusu, Rumah Tiga, Passo, Hative Besar, Tawiri, dan Silale.
Dari total 22 negeri adat di Kota Ambon, 16 negeri telah memiliki KPN definitif, sementara enam lainnya masih dalam proses penetapan di tingkat negeri masing-masing.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alfian Lewenussa, yang ditemui di Balaikota, Kamis (09/12) menjelaskan bahwa Pemkot Ambon terus mendorong percepatan penetapan raja definitif di enam negeri tersebut.
Hal ini penting untuk menunjang pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di setiap desa atau negeri.
Disebutkan Pemerintah Kota Ambon masih menunggu proses yang dilakukan oleh lembaga adat, terutama mata rumah parentah yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan calon raja negeri dimaksud.
Untuk mempercepat proses ini, tim yang dibentuk Pemkot Ambon akan mengadakan pertemuan dengan pemerintah negeri dan tokoh adat setempat dalam waktu dekat.
Lewenussa berharap saniri negeri dan mata rumah parentah segera mengambil langkah konkret agar proses pelantikan dapat terlaksana.
Ditegaskan penetapan raja definitif, khususnya raja adat, adalah kewenangan masing-masing negeri adat, dan Pemkot Ambon tidak memiliki hak untuk mengintervensi proses tersebut, sehingga Ia mengimbau semua pihak untuk memiliki kemauan dan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan mufakat.
Beberapa negeri adat di Kota Ambon telah menetapkan raja definitif dengan melibatkan seluruh pemangku adat. Oleh karena itu, bagi negeri-negeri yang belum menyelesaikan proses penetapan, Pemkot Ambon terus mendorong percepatan agar roda pemerintahan dapat berjalan optimal.
Hingga saat ini, dari 22 negeri adat di lima kecamatan di Kota Ambon, 16 negeri telah memiliki KPN definitif, sedangkan enam lainnya, yaitu Amahusu, Rumah Tiga, Passo, Hative Besar, Tawiri, dan Silale, masih dipimpin oleh penjabat yang ditunjuk oleh Pemkot Ambon.
Dengan adanya percepatan ini, diharapkan setiap negeri adat di Kota Ambon dapat segera memiliki pemimpin definitif yang dapat menjalankan pemerintahan secara mandiri sesuai dengan tradisi dan adat istiadat masing-masing.DMS