Berita Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, (BKPSDM) menggelar Uji Kesesuaian (Job Fit) kepada pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkot Ambon.
Job Fit diikuti sebanyak 27 peserta yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkot setempat, berlangsung sehari, Senin (05/11).
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sambutannya sekaligus membuka acara tersebut menyampaikan Pemkot ingin menjalankan prinsip meritokrasi secara efektif dengan menempatkan ASN sesuai dengan kemampuan.
Uji Kesesuaian/Job Fit menurutnya merupakan amanat undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 117 dalam regulasi tersebut menjelaskan, bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling lama lima tahun, kemudian dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
Disebutkan, untuk menjalankan program daerah, dibutuhkan perangkat kerja yang berkualitas, agar visi misi kepala daerah dapat terwujud.
Dia mengemukakan, mekanisme rotasi ataupun mutasi memang harus sesuai ketentuan yang berlaku. Namun yang tidak kalah pentingnya, proses yang dilaksanakan memastikan setiap jabatan diisi oleh orang-orang berkapasitas dan kinerja yang baik.
Sekretaris Kota Ambon sekaligus Ketua Pansel Agus Ririmase mengatakan, Job fit merupakan bahan pertimbangan kepala daerah, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Untuk itu, hasil dari uji kesesuaian akan dilaporkan kepada Pj Walikota, untuk kemudian ditindaklanjuti dalam proses rotasi maupun mutasi jabatan di tingkat eselon II, agar pejabat pimpinan tinggi pratama dapat meningkatkan kinerjanya dalam mengemban amanat, tugas, dan fungsi perangkat daerah yang dipimpinnya.
Sejumlah posisi JPT Pratama di Pemkot Ambon saat ini dinilaioleg PJ Walikota telah maksimal, namun ada beberapa yang perlu diisi melalui mekanisme Job Fit.
Ririmase memastikan, pelaksanaan Job Fit sesuai ketentuan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Yakni, setiap jabatan pimpinan tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.
Ririmase berharap para pejabat pimpinan tinggi pratama yang mengikuti uji kesesuaian ini dapat memberikan gambaran kompetensi dan pengalaman dalam menjalankan tugas dan fungsi perangkat daerah yang dipimpin.
Ririmase menambahkan, setiap perangkat daerah harus menjalankan tugas berdasarkan visi dan misi kepala daerah. Artinya, JPT Pratama perlu memahami program yang diinginkan kepala daerah, agar dalam penerapannya berjalan sesuai harapan. Di samping itu, penting untuk terus bisa berinovasi dan berkreasi, berikan yang terbaik untuk Ambon .
Diketahui tim penguji terdiri dari 7 orang berasal dari unsur akademisi diantaranya Prof DR Mon Nirahua, Prof.DR Jhon Ruhulessyn, DR Dody Siwabessy, Ketua TGPP Hady Basalamah, Abdullah Latuapo serta Ketua Pansel yang juga Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase, Kepala BKPSDM Beny Selanno selaku Sekretaris Pansel.
Pelaksanaan uji kesesuaian ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 13/3116/M.PAN RB/09/2016 tanggal 20 September 2016 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Materi yang diujikan menyangkut psikotest, interview, durasi berpikir, sikap kepemimpinan serta aspek lainnya termasuk managemen pemerintahan.DMS