Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon menggelar Konsultasi Publik penyusunan Peraturan Walikota (Perwali) tentang sistim koordinasi pengelola zakat, infak dan sedekah di lingkungan Pemkot Ambon, Rabu, (23/02)
Walikota n Richard Louhenapessy dalam sambtan dibcakan Asisten II Bidang Perekonomian Kota Ambon, Fahmy Salatalohy, pelaksanaan Kosultasi Publik dilakukan untuk memastikan pengelolaan zakat infak dan sedekah di ligkup Pemkot Ambon terkoordinasi dengan baik.
“Oleh karena itu maka perlu disiapkan Perwali yang mengatur, mengingat potensi dan manfaat maka diperlukan adanya optimalisasi dalam pengelolaan zakat infak secara profesional transparan efektif dan efisien, maka diperlukan aturan dalam bentuk Perwali”katanya.
Untuk merampungkan rancangan peraturan Wali Kota maka dilakukan penjaringan aspirasi masukan atau proyeksi dalam rangka penyempurnaan muatan Perwali, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota.
Menyadari pentingnya pengelolaan zakat infak dibutuhkan partisipasi semua elemen masyarakat termasuk peran pengurus Baznas beserta tokoh agama dan lembaga kemasyarakatan dalam memberikan masukan.
Kepala Bagian Kesejatraan Rakyat Kota Ambon Fenly Masawoy mengatakan, kegiatan pengumpulan pertama telah dilakukan bulan Januari tahun ini, dimana sebanyak 23 juta rupiah dari target sasaran sebanyak 670 pegawai dilingkup pemkot Ambon wajib zakat
“Zakat yang di kumpulkan oleh Basnas kota Ambon ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat kota Ambon Sendiri , dalam menanggulangi kemiskinan dan hal – hal lainya” jelas Masawoy
Pemkot Ambon melalui surat keputusan Wali Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2021, telah membentuk tim penyusunan Peraturan Wali Kota Ambon tentang sistem koordinasi pengelolaan zakat infak dan sedekah di lingkungan Pemkot Ambon.
Tim dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama kota Ambon, beranggotakan akademisi dari perguruan tinggi Islam di kota Ambon.DMS