Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon berencanakan akan memberlakukan kembali aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk warga masyarakat termasuk ASN pemerintah kota Ambon yang akan melakukan perjalanan keluar provinsi Maluku.
Langkah ini dilakukan dalam menidaklanjuti peraturan menteri Perhubungan dan surat edaran kepala BNPB nomor 13 tahun 2021 tentang penyediaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah sejak tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk di lanjutkan ke kota dan kabupaten.
Hal tersebut disampaikan langsung Juru Bicara Satgas Percepatan Pengendalian Covid 19 kota Ambon Joy Adriaansz di Balai kota Ambon Rabu 28/04/2021, kepada Tim DMS Media Group, Adriaansz menjelaskan secara teknis sesuai dengan surat edaran gubernur Maluku terkait dengan penerbitan SIKM itu dilaksanakan oleh tim Satgas COVID-19 di tingkat kabupaten dan kota.
Oleh karena itu, Satgas COVID-19 kota Ambon telah menerima surat edaran gubernur Maluku nomor 451-52 tahun 2021 dan langkah selanjutnya adalah, pemerintah kota mempersiapkan surat edaran baik untuk ASN maupun masyarakat agar dapat ditindaklanjuti secara baik.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang berada di provinsi Maluku yang hendak melakukan perjalanan keluar provinsi, maka SIKM di terbitkan oleh masing – masing kabupaten dan kota.
Dan untuk masyarakat yang bermukim maupun ASN Pemerintah kota Ambon sendiri, Joy mengatakan seluruh warga yang akan bepergian keluar provinsi harus mendapatkan SIKM yang di terbitakan oleh Satgas COVID-19 kota Ambon.
Terkait dengan itu, Dirinya mengatakan ada hal – hal yang dapat di izinkan dan tidak di izinkan untuk menerbitkan surat tersebut kepada masyarakat serta ASN yang akan bepergian.
“Sesuai dengan surat edaran gubernur Maluku bahwa terkait penerbitan izin SIKM itu di laksanakan Satgas di tingkat kabupaten kota, karena itu masyarakat kota Ambon yang akan keluar dari provinsi Maluku menuju kota lainya di luar provinsi Maluku itu harus mendapat SIKM yang di keluarkan oleh Satgas COVID-19 kota Ambon” Ujarnya.
Lebih lanjut Adriaansz menambahkan untuk SIKM ini akan berproses secara online sama seperti proses sebelumnya dan bagi masyarakat yang terkendala dalam membuat surat tersebut, maka sesuai rencana tim Satgas akan kembali membuka posko guna melayani pengurusan SIKM bagi warga kota Ambon yang akan kelur daerah.DMS