Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon menyurati pemerintah pusat melalui Kemendagri, Kemenpan-RB dan BKN untuk memfasilitasi proses penandatanganan sejumlah surat keputusan (SK) ASN di lingkup Pemerintah Kota yang belum sempat dilakukan mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL).
Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkot Ambon mencatat lebih dari 100 ASN terdiri dari tenaga pendidik dan teknis memasuki masa purnabakti dimasa periodesasi mantan Walikota dan Wakil Walikota (Richrad Louhenapesy-Syarif Hadler sesuai data BKPSDM sebanyak lebih dari 100 ASN.
Sejumlah SK milik ASN lingkup Pemkot Ambon belum sempat ditandatangi oleh mantan Walikota RL diantaranya SK kenaikan pangkat, SK pensiun, SK pengangkatan sebagai calon pegawai dan SK 100 persen karena lebih dulu tersandung kasus dugaan kasus korupsi sebelum masa jabatan Walikota berkahir 22 Mei 2022.
“Kita sudah buat surat ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) maupun kepada BKN untuk meminta memfasilitasi proses penandatangan surat-surat tersebut.Karena surat-surat itu tidak bisa diwakilkan, tidak ada pendelegasian untuk ditandatangani oleh orang lain” kata Kepala BKPSDM Kota Ambon Benny Selanno, di Ambon, Selasa (28/06).
Disebutkan, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena memerintahkan seluruh pimpinan OPD mengumpulkan seluruh surat keputusan yang menjadi kewenangan tanda tangan mantan walikota agar dapat diproses lebih lanjut.
Diakui oleh Benny, banyak ASN segera akan memasuki masa pensiun terkendala dengan regulasi salah satunya SK mereka yang belum ditandatangani mantan Walikota.
Sesuai aturan kepegawaian yang berhak menadatangani SK menjadi kewenangan Walikota sebagai pembina kepegawaian.
“Dalam aturan kepegawaian yang menjadi pejabat pembina kepegawaian adalah Walikota, Bupati dan Gubernur.Mengingat yang bersangkutan adalah pejabat pembina kepegawai sesuai aturan kepegawaian tidak dapat didelegasikan kepada orang lain” ujarnya.
Selanno berharap, pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga memberi atensi terhadap persoalan ini, sehingga berbagai proses penandatangan dapat dilaksanakan.
Diketahui mantan Walikota RL ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus gratifikasi pembangunan ritel di kota Ambon tahun 2020. RL saat ini sedang menjalani tahahan di Rutan Gedung Merah Putih.DMS