Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon kembali memperpanjang masa kerja kurang lebih 1.600 pegawai kontrak di lingkup pemerintah kota Ambon untuk tahun 2024. Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan keputusan ini dalam arahannya pada apel pagi di pelataran Pattimura Park, Senin, 15 Januari 2024.
Wattimena mengungkapkan bahwa seluruh tenaga kontrak di lingkup pemerintah kota Ambon tetap dipertahankan hingga akhir Desember 2023. Saat ini, terdapat 1.600 tenaga kontrak, namun hanya 1.144 di antaranya tercatat dalam database Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia karena diangkat sebelum moratorium pengangkatan pegawai kontrak oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, lebih dari 450 tenaga kontrak di pemerintah kota Ambon tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia karena diangkat setelah keluarnya surat edaran BKN dan Menpan-RB yang menghentikan pengangkatan pegawai kontrak. Wattimena menekankan bahwa hal ini menjadi isu yang perlu dicari solusi.
Sebagai penjabat walikota Ambon, Bodewin kembali menegaskan kepada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak lagi melakukan pengangkatan pegawai kontrak. Pada awal tahun 2024, pemerintah kota Ambon memutuskan untuk memperpanjang masa kerja 1.600 tenaga kontrak yang tersebar di berbagai instansi pada setiap OPD di lingkup pemerintah kota Ambon.
Dengan perpanjangan masa kerja pegawai kontrak ini, Bodewin berharap bahwa ke depannya mereka dapat mengikuti seleksi CPNS bagi yang masih berumur di bawah 35 tahun atau mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari kalangan tenaga Pendidik, Kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Bodewin juga menyampaikan harapannya kepada pegawai yang menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja sebagai tenaga kontrak, agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Dia meminta agar mereka tidak membuat permasalahan yang dapat menimbulkan hambatan dalam proses mengikuti ujian CPNS maupun seleksi PPPK di masa mendatang.DMS