Berita Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sedang mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengelolaan sampah di tingkat desa, negeri, atau kelurahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Alfredo Hehamahua mengatakan, saat ini pemerintah sedang dalam proses penyusunan perwali tersebut sehingga dalam waktu dekat pengelolaan sampah dapat diserahkan kepada para lurah.
Alfredo menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi dalam penanganan sampah antara lain kurangnya armada pengangkut sampah dan rendahnya kepatuhan warga untuk membuang sampah ke tempat penampungan sementara pada waktu yang telah ditentukan.
Ia berharap dengan adanya pengelolaan sampah di tingkat desa, kelurahan, dan negeri. Para kepala desa, raja, dan lurah akan bertanggung jawab secara teknis terhadap pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan perlunya reformasi dalam upaya pengelolaan sampah, yaitu penanganan sampah harus dilakukan mulai dari tingkat rumah tangga.
Pemkot Ambon berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menangani sampah rumah tangga, termasuk melakukan pemilahan sampah berdasarkan jenisnya dan memasukkannya ke tempat penampungan sementara, sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Upaya penanganan sampah yang dimulai dari tingkat rumah tangga akan dapat mengurangi volume sampah yang harus diangkut ke tempat pemrosesan akhir,” katanya.
Berdasarkan data DLHP Kota Ambon, volume sampah yang ditimbun sebanyak 250-270 ton per hari, sedangkan sampah yang masuk ke TPA sebanyak 150-160 ton per hari. DMS