Berita Ambon – Menindaklanjuti adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah kota Ambon lewat BKPSDM sementara memproses untuk selanjutnya akan segera disosialisasikan kepada Apartur Sipil Negara (ASN) pada lingkup pemerintah kota Ambon.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Satgas COVID-19 kota Ambon Joy Adriaansz, saat di wawancarai Tim DMS Media group di Balai kota Ambon Senin 19/04/2021. Ia menjelaskan pemerintah kota telah menindaklanjuti surat edaran Menpan dan Mendagri, tentang larangan mudik lebaran pada Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 kepada seluruh ASN pada kantor – kantor kementerian, termasuk pada lingkungan kantor pemerintah daerah, guna mengantisipasi munculnya klaser baru penyebaran virus COVID-19.
Dirinya menjelaskan, saat ini surat larangan mudik lebaran tersebut, sementara diproses oleh BKPSDM dan dalam waktu dekat akan di sosialisasikan kepada seluruh ASN Pemerintah kota Ambon, dimana dalam surat edaran tersebut melarang seluruh ASN untuk melakukan mudik sejak tanggal 06 sampai dengan 19 Mei 2021.
Adriaansz mengatakan, untuk ASN yang sementara melakukan tugas kedinasan, maka hal itu masih di mungkinkan sepanjang kedinasan tersebut dilengkapi dengan surat tugas atau surat perintah perjalanan dinas yang diberikan pimpinan pada instansi tempat ASN bertugas.
Jika ASN yang mencoba melanggar Aturan surat edaran dengan tetap melakukan mudik, tentunya sanksi akan di berikan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, oleh karena itu wajib menjadi perhatian bagi seluruh ASN pada lingkup pemerintah kota Ambon.
“Seluruh ASN, baik itu di pemerintah daerah maupun kementerian, bahwa ASN itu dilarang untuk melakukan mudik tanggal 06 sampai 19 Mei, maka pemerintah kota Ambon sudah menindaklanjutinya dengan adanya edaran kepada seluruh ASN di pemerintah kota Ambon” Ujar Adriaansz.
Lebih lanjut Adriaansz menerangkan, Sesuai dengan arahan Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang, selaku ketua harian gugus tugas percepatan penanganan covid-19 provinsi Maluku, maka di rencanakan akan kembali diberlakukanya surat izin keluar masuk Maluku. Dan direncanakan, Tim Gugus tugas kota Ambon akan mengadakan rapat bersama gugus tugas provinsi untuk membahas persiapan tersebut. DMS