Berita Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) menambah satu fasilitas isolasi, menyusul semakin menigkatnya kasus COVID 19 di kota Ambon. Peningkatan kasus cukup signifikan dari sebelumnya 36 kasus naik menjadi 103 per 29 Juni 2021.
“Dua hari kemarin tingkat terkonfirmasi positif COVID 19 di Kota Ambon mengalami kenaikan yang sangat drastis dari sebelumnya 36 naik menajdi 103” kata Juru Bicara Satgas COVID 19 Kota Ambon Joi Adriaanzs
Dikatakan, hasil pemetaan risiko dari satgas nasional, kota Ambon berada pada zona oranye dengan skor 1,83. Sebelumnya skoring zonasi Ambon 1,95, angka ini dikatakan cukup memprihatinkan mengingat batas skor zona oranye 1,81 – 2,4,
“jika terjadi peningkatan kasus maka Ambon bisa masuk pada zona merah dengan risiko tinggi”ungkapnya.
Adriaanzs menyebutkan, peningkatan kasus masih mungkin terjadi, olehnya itu Pemerintah Kota Ambon menyiapkan satu guest house menjadi fasilitas isolasi terpusat.
Penambahan guest house, karena tingkat keterisian sembilan fasilitas dan isolasi terpusat di kota Ambon sudah mencapai 70 hingga 80 persen. saat ini guest house yang disiapkan telah terisi delapan pasien dari total tempat tidur yang tersedia sebanyak 34 unit.
“Untuk rumah sakit sampai dengan saat ini tingkat penampungan mencapai 70 sampai 80 persen, kita berharap dengan tambahan satu guest hause bisa menampung pasien isolasi”katanya
Adriaanzs mengatakan, terjadi penambahan kasus positif yang signifikan dalam dua hari terakhir di antaranya 103 kasus pada Senin 28 Juni, sehingga total kasus terkonfirmasi COVID 19 di Ambon sebanyak 378 kasus dimana 370 dirawat dan delapan kasus suspek.
Disebutkan Pemprov Maluku juga memfasilitasi asrama haji dan mulai besok 1 Juli akan difungsikan, mengingat Hotel Wijaya sebagai salah satu pusat karantina telah terisi penuh.
Adrianazs menambahkan, untuk mengurangi laju penyebaran virus COVID 19 di Kota Ambon, maka Pemkot pekan depan akan menerbitkan surat edaran yang intinya melarang berbagai aktifitas yang berpotensi mengundang kerumunan orang seperti acara resepsi pernihakan baik di gedung maupun rumah warga.
“Dengan diterbitkanya edaran tersebut, Satgas akan melakukan pengawasan secara ketat, dan bagi yang melanggar akan ditindak”tegasnya.
Pemerintah Kota Ambon, juga nantinya mewajibkan setiap kelurahan, desa dan negeri memasang papan informasi zonasi wilayah dalam penanggulangan pandemi COVID-19.