Berita Ambon – Terhitung hari ini (Senin 05 Juli 2021) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, mulai menerapkan aturan baru akses keluar masuk di Balai Kota hanya melalui satu pintu. Kebijakan ini ditempuh untuk mengontrol aktifitas keluar masuk baik pengunjung maupun ASN lingkup Pemkot Ambon di Balai Kota.
Ketua Bidang Fasilitas Kerja Satgas COVID-19 Kota Ambon, Benny Selanno, dikonfirmasi DMS Media Group di Balai Kota Ambon Senin (05/07) mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan menyusul semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif corona di Kota Ambon beberapa hari belakangan ini.
Dikatakan, Pemkot Ambon sedang menyiapkan regulasi tentang, pengetatan aktifitas keluar masuk di Balai kota, termasuk pembatasan jam pelayanan kepada masyarakat maupun pemberlakuan wajib test swab antigen bagi pengunjung.
“Mulai berlaku hari ini, akses keluar masuk di Balai Kota mulai diberlakukan, jadi semua masuk hanya melalui satu pintu kedepanya nanti semua pengunjung yang datang mengurus kepentingan seperti membayar pajak dan lain-lain wajib terlebih dahulu menjalani test rapid antigen dan wajib menunjukan kartu vaksin, ini bukan membatasi ya tapi kita melakukan kontrol terhadap pengunjung yang datang ke Balaikota”kata Selanno.
Dijelaskan jam pelayanan kepada masyarakat juga dibatasi hanya dibuka 2 sampai 3 jam, mulai Pukul 10:00 sampai dengan pukul 12:00 WIT, jika diperlukan sampai Pukul 13:00 WIT.
Disebutkan untuk menekan laju kasus COVID 19, Pemkot Ambon resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro sesuai Instruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2021, selama 14 hari kedepan.
Selanno menegaskan Satgas Penanggulangan COVID Kota Ambon juga rutin melakukan operasi Yustisi, di tempat-tempat yang disinyalir terdapat kerumunan warga, termasuk di Mall/Swalayan, toko, restaurant, warung makan, tempat hiburan dan fasilitas umum lainya.
Pemkot juga melarang berbagai kegiatan seperti resepsi nikahan dan lainnya yang berpotensi mengundang kerumunan orang, sehingga masyarakat dihimbau tetap menaati protokol kesehatan
“Ini kita lakukan demi kebaikan bersama, karena saat ini kasus terkonfirmasi COVID-19 di Ambon terus meningkat rata-rata dalam sehari terkonfirmasi 100 kasus”ungkap Selanno
Update data Satgas COVID 19 Kota Ambon mencatat, per 04 Juli 2021 jumlah kasus terkonfirmasi postif COVID-19 mencapai 870 orang, kasus meninggal dunia sebanyak 94 orang.
Dikatakan, kendati kasus konfirmasi positif Covid-19, Ambon saat ini masih berada pada Zona Oranye (Resiko Sedang) dalam peta resiko penyebaran Covid-19 Provinsi Maluku, dengan skor 1,82 point.
Mengatasi kemungkinan penyebaran kasus lebih masif, maka Pemkot Ambon telah mengambil langkah antisipasi sehingga terhitung Senin (05/07) hari ini, setiap pelaku perjalanan dari luar Provinsi Maluku ke Ambon wajib mengantongi hasil PCR Negatif disertai kartu Vaksin. Sedangkan Pelaku Perjalanan dalam wilayah Provinsi Maluku wajib melampirkan hasil negatif Swab Antigen dan Kartu Vaksin.
Dikatakan, langkah tegas ini diambil untuk memutus rantai penyebaran COVID di Kota Ambon dengan menerapkan aturan yang lebih ketat bagi pelaku perjalanan baik yang akan masuk maupun keluar pulau Ambon. DMS