Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pemkot Ambon Terbitkan 231 Kartu Izin Khusus Kerja Antar Wilayah

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 15 July 2021
in Berita Ambon
0
Pemkot Ambon Terbitkan 231 Kartu Izin Khusus Kerja Antar Wilayah

Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon menerbitkan sebanyak 231 lembar kartu izin khusus kerja antar wilayah, untuk mempermudah akses keluar masuk warga pekerja yang tinggal di Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu.

Secara adminsitratif pemerintahan, kota Ambon berbatasan dengan Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu merupakan wilayah Kabupaten Maluku Tengah, di Pulau Ambon.

Berita Lainnya

Kejari Ambon Eksekusi Empat Terpidana Penggelapan Dana BPR Modern Express Rp73 Miliar

Demo AMBS Jilid II Tuntut Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Leksula-Namrole

Saniri Negeri Hative Besar Klarifikasi Klaim Marga de Fretes

Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru menjelaskan, penerbitan kartu izin kerja antar wilayah, untuk mempermudah akses pekerja masuk ke kota Ambon melewati  posko cek point pintu masuk perbatasan, mengingat sebagian ASN maupun pekerja sektor esensial berdomisili di tiga kecamatan itu bekerja di Kota Ambon.

“Pemkot Ambon  menyiapkan sebanyak mungkin kartu izin kerja baik bagi ASN maupun pekerja sektor esensial. Saat ini kita sudah proses sebanyak 231 dan sudah kami berikan, ini mepermudah masyarakat. Dengan mengantongi kartu izin kerja ini mereka bisa melewati cek point di pintu masuk perbatasan’kata Latuheru.

Disebutkan Pemerintah Kota Ambon tidak membatasi jumlah penerbitan kartu izin kerja sepanjang syarat terpenuhi, mengingat banyak yang bekerja pada sektor esensial mencakup pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non karantina dan lainya.

Proses untuk mendapatkan kartu izin kerja antar wilayah kata Latuheru cukup dengan menujukan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) ID card atau surat pengantar dari instansi/lembaga dimana si pendaftar bekerja.

“Silahkan datang dan mendaftar di Balai Kota, syaratanya harus sertakan KTP, ID Card atau surat keterangan dari instansi atau lembaga tempat dimana dia bekerja”jelas Latuheru.

Sekot menambahkan, penerapan PPKM skala mikro diperketat di Kota Ambon sepenuhnya merupakan regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat (Pempus) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ia mencontohkan, pasar tradisional dibuka sampai pukul 18.00, sementara pusat perbelanjaan/mall atau  perdagangan seluruhnya masih dapat beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung sebanyak 25%.

PPKM Mikro skala diperketat masih diperbolehkan dine-in dengan 25% dari kapasitas tempat hingga pukul 17:00 namun layanan takeaway diizinkan hingga pukul 20:00 WIT. DMS

 

Tags: ambon.EsensialKartuKhususpemkot
Previous Post

Akan Tiba di Indonesia, 50 Juta Dosis Vaksin Pfizer

Next Post

Dinsos: Belum Ada Pentunjuk Bantuan PPKM Skala Mikro

Berita Terkait

Image5 4
Berita Ambon

Kejari Ambon Eksekusi Empat Terpidana Penggelapan Dana BPR Modern Express Rp73 Miliar

Monday, 16 June 2025
Image1 13
Berita Ambon

Demo AMBS Jilid II Tuntut Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Leksula-Namrole

Monday, 16 June 2025
WhatsApp Image 2025 06 16 at 15.49.00
Berita Ambon

Saniri Negeri Hative Besar Klarifikasi Klaim Marga de Fretes

Monday, 16 June 2025
Image3 9
Berita Ambon

Solidaritas Anak Maluku Tolak Tambang PT Batu Licin di Pulau Kei Besar

Monday, 16 June 2025
Image6 1
Berita Ambon

Sampah Sisa Tebangan Pohon di Trotoar Jalan Dr. Tamaela Resahkan Pejalan Kaki

Saturday, 14 June 2025
Image5 3
Berita Kepulauan Aru

Tim SAR Gabungan Evakuasi ABK WNA Asal Filipina yang Sakit di Perairan Dobo

Saturday, 14 June 2025
Next Post
Dinsos: Belum Ada Pentunjuk Bantuan PPKM Skala Mikro

Dinsos: Belum Ada Pentunjuk Bantuan PPKM Skala Mikro

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.