Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon menerbitkan sebanyak 231 lembar kartu izin khusus kerja antar wilayah, untuk mempermudah akses keluar masuk warga pekerja yang tinggal di Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu.
Secara adminsitratif pemerintahan, kota Ambon berbatasan dengan Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu merupakan wilayah Kabupaten Maluku Tengah, di Pulau Ambon.
Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru menjelaskan, penerbitan kartu izin kerja antar wilayah, untuk mempermudah akses pekerja masuk ke kota Ambon melewati posko cek point pintu masuk perbatasan, mengingat sebagian ASN maupun pekerja sektor esensial berdomisili di tiga kecamatan itu bekerja di Kota Ambon.
“Pemkot Ambon menyiapkan sebanyak mungkin kartu izin kerja baik bagi ASN maupun pekerja sektor esensial. Saat ini kita sudah proses sebanyak 231 dan sudah kami berikan, ini mepermudah masyarakat. Dengan mengantongi kartu izin kerja ini mereka bisa melewati cek point di pintu masuk perbatasan’kata Latuheru.
Disebutkan Pemerintah Kota Ambon tidak membatasi jumlah penerbitan kartu izin kerja sepanjang syarat terpenuhi, mengingat banyak yang bekerja pada sektor esensial mencakup pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non karantina dan lainya.
Proses untuk mendapatkan kartu izin kerja antar wilayah kata Latuheru cukup dengan menujukan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) ID card atau surat pengantar dari instansi/lembaga dimana si pendaftar bekerja.
“Silahkan datang dan mendaftar di Balai Kota, syaratanya harus sertakan KTP, ID Card atau surat keterangan dari instansi atau lembaga tempat dimana dia bekerja”jelas Latuheru.
Sekot menambahkan, penerapan PPKM skala mikro diperketat di Kota Ambon sepenuhnya merupakan regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat (Pempus) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ia mencontohkan, pasar tradisional dibuka sampai pukul 18.00, sementara pusat perbelanjaan/mall atau perdagangan seluruhnya masih dapat beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung sebanyak 25%.
PPKM Mikro skala diperketat masih diperbolehkan dine-in dengan 25% dari kapasitas tempat hingga pukul 17:00 namun layanan takeaway diizinkan hingga pukul 20:00 WIT. DMS