Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon menetapkan status darurat 14 hari dalam penanganan pengungsi korban kebakaran sebanyak 51 jiwa pada lokasi gudang arang di Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, kota Ambon.
Penjabat walikota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan kedatangan dirinya guna melihat kondisi terkini pasca kebakaran sekaligus memastikan seluruh pengungsi dapat tertangani dengan baik, sesuai prosedur penanganan bencana.
Pemerintah kota Ambon lewat Dinas Sosial dan BPBD menetapkan status darurat 14 hari ke depan, dimana kebutuhan para pengungsi akan ditangani sepenuhnya oleh pemerintah kota Ambon, selanjutnya akan dilakukan pendataan jumlah rumah warga yang mengalami kebakaran.
Nantinya, kata walikota, petugas melakukan pendataan dan mencatat kepemilikan rumah warga yang sah, untuk selanjutnya akan diberikan bantuan dana stimulan sebanyak Rp15 juta sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Sementara bagi yang tidak memiliki rumah yang sah, pemerintah hanya akan memberikan bantuan peralatan alat masak dan bahan makanan pokok.
Saat ini dirinya telah memerintahkan petugas untuk membuat tempat penampungan sementara berupa tenda, dari Dinas Sosial dan BPBD kota Ambon termasuk membuat dapur umum dan MCK bagi para korban pengungsi.
Dikatakan Bodewin, saat ini dari data yang diterima, total jumlah pengungsi korban kebakaran sebanyak 12 kepala keluarga, dengan jumlah 51 jiwa, terdiri dari orang tua, remaja, dan anak-anak.
Seperti diketahui, kebakaran rumah penduduk di kawasan gudang arang, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, terjadi pada Minggu 29/10/2023 sekitar pukul 05.00 WIT, menghanguskan puluhan rumah warga. Kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, namun tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Saat kebakaran, petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran kota Ambon mengerahkan lima unit mobil pemadam kebakaran guna memadamkan api pada lokasi kebakaran. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi soal penyebab kebakaran.DMS