Berita Ambon – Rapat Paripurna DPRD kota Ambon ke 8 masa persidangan I tahun sidang IV 200-2023 secara resmi telah mencapai kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPRD Kota Ambon terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon tahun 2023 di angka Rp1,184 Triliun.
Persetujuan DPRD kota Ambon dilakukan atas APBD tahun anggaran 2023, Setelah sebelumnya 9 fraksi di DPRD kota Ambon secara bergantian menyampaikan beberapa catatan penting untuk menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kota Ambon.
Sidang paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara penjabat walikota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD ke-8 masa persidangan I tahun sidang IV 2022-2023, pada Selasa 29/11/2022.
Diketahui, pendapatan daerah kota Ambon dianggarkan sebesar Rp 1,184 triliun lebih, yang diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp221 miliar lebih atau 18,71 persen dan pendapatan transfer dianggarkan Rp962 miliar lebih atau 81,29 persen.
Sementara belanja daerah tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp1,196 Triliun lebih, yang terdiri dari belanja operasi Rp926 miliar lebih, belanja modal Rp148 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp23 miliar lebih, belanja transfer untuk belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa Rp98 miliar lebih.
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena saat diwawancarai usai mengikuti paripurna menegaskan, pemerintah kota Ambon selalu terbuka untuk menerima masukan saran dan kritik yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD selaku mitra pemerintah kota Ambon.
Semua saran, kritik dan masukan kata walikota, menjadi bahan evaluasi sistem pengelolaan keuangan daerah termasuk kinerja para pimpinan OPD lingkup pemerintah kota Ambon agar kedepannya akan lebih baik.
Lebih lanjut dikatakan Wattimena tiga hal penting yang menjadi catatan untuk ditindaklanjuti diantaranya Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan selekasi secara transparan, jujur dan adil, Selain itu terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Ambon dari setiap OPD termasuk penyelesaian utang pihak ke tiga di tahun 2022.DMS