Berita Ambon – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Fris Nalle menandatangani piagam kesepakatan bersama bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Tujuan dari kesepakatan bersama yang di tandatangani pada, Selasa (08/06/2021), agar Pemkot Bersama pihak Kejari dapat menangani penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan TUN yang dihadapi Pemkot baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sedangkan ruang lingkupnya meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan TUN.
Walikota dalam sambutannya menjelaskan, kerjasama ini merupakan implementasi semangat perundang – undangan karena kedua belah pihak, baik Pemkot dan Kejaksaan Negeri, menyadari pentingnya pengelolaan dan pemanfaatkan seluruh potensi negara diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan ini merupakan kebutuhan esensi karena Pemkot terbatas dalam pemahaman kasus yang terjadi, khususnya yang berdampak hukum, Olehnya itu, Louhenapessy mengatakan fungsi keperdataan dan TUN yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Ambon dibutuhkan dalam upaya memberikan pendampingan, agar tidak ada kebijakan yang diambil keliru dan berdampak dalam aspek kriminal atau pidana.
“Kesepakatan yang dilakukan ini bukan maksud untuk mendistorsi kejaksaan dalam seluruh tugas pokok dan fungsi, juga tidak dimaksudkan untuk memperalat atau memanfaatkan Kejaksaan dalam kepentingan atau subyektifitas Pemkot. Tentunya kita berharap kesepakatan ini betul – betul memberikan dampak yang positif bagi pemerintah dan rakyat kota Ambon” Kata Louhenapessy.
Sementara itu, Kajari Ambon, Dian Fris Nalle, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kesepakatan bersama yang dilakukan pihaknya dengan Pemkot.
Dikatakan Nalle, kesepakatan ini merupakan momentum yang sangat berharga dan patut diapresasi bersama, sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga dan saling melengkapi di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing – masing.
“Diharapkan, dengan pendekatan kerjasama seperti ini, upaya peningkatan pendapatan daerah dapat dioptimalkan, karena salah satu bentuk implementasinya Pemkot dapat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Ambon untuk memeriksa tunggakan pajak dan retribusi dari wajib pajak” Katanya.DMS