Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon mencanangkan piagam pembangunan zona integritas untuk dua dinas, menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM pada Rabu (21/09).
Dua dinas dimaksud yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (DPPRD) Kota Ambon.
Pj. Wali Kota dalam sambutannya mengungkapkan, DPMPTSP-DPPRD dicanangkan sebagai objek pelaksanaan pembangunan zona integritas lantaran memiliki syarat ketentuan guna mendapatkan WBK/WBBM.
DPMPTSP dan DPPRD ini merupakan OPD pelayanan publik, kemudian mendapat penilaian Ombudsman, memiliki nilai center for prevention yang baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Infrastruktur, sarana dan pra-sarana juga mendukung dalam melakukan pelayanan kepada masyrakat.
Lanjutnya, tak hanya pemenuhan syarat, akan tetapi kedua OPD ini harus siap dalam menjalankan delapan (8) tugas area reformasi birokrasi yakni; regulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem menejemen sumber daya manusia aparatur, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dijelaskan tujuan pembangunan zona integritas adalah untuk mempercepat pencapaian sasaran Birokrasi Reformasi yang terdapat pada road map reformasi birokrasi tahun 2020/2024, terutama terkait dengan birokrasi yang bersih dan akuntabel dan pelayanan publik yang prima.
Dirinya berharap, dengan pencanangan ini, tentunya dapat membersihkan nama Pemkot Ambon di masyarakat, serta dapat memberikan pelayanan yang baik kepada publik, sehingga berdampak menjadi contoh sekaligus lokomotif pembangunan zona integritas bagi seluruh OPD.
Di tempat yang sama Staf Ahli, dan Kepala Inspektorat Kota, Jacob Silanno berharap dua OPD yang banyak melaksanakan pelayanan publik ini harus bebas dari korupsi sehingga mengembalikan kepercayaan pemerintah .
Dia juga berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan Dinas Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah Kota Ambon berkomitmen untuk membangun zona integritas pada kedua wilayah kerja ini, berdampak mewujudkan wilayah bebas dari korupsi, dan wilayah lokasi bersih melayani sehingga diwaktu-waktu mendatang dapat memberikan dampak positif pada perangkat daerah lainnya.
Dikatakan kedua OPD ini nantinya dipantau oleh Inspektorat dalam hal pelayanan dan pengelolaan pajak dan retribusi yang dinilai cukup besar.DMS