Berita Papua, Jayapura – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Jayapura memberikan dana hibah Rp101 miliar kepada 12 ondoafi atau kekuasaan adat dari kampung adat yang ada di wilayah tersebut.
Kepala DPMK Kota Jayapura Makzi Atanay dalam sosialisasi pemberian dana hibah kepada 12 ondoafi di Jayapura, Kamis (15/12/2022) mengatakan, pemberian dana hibah kepada 12 ondoafi merupakan implementasi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021 tentang pemberian pengelolaan pertanggungjawaban dana otonomi khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
“Serta Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian pengelolaan pertanggungjawaban dana hibah Pemkot Jayapura,” Ujar Makzi.
Makzi menjelaska,n sosialisasi tersebut guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait sistem pengelolaan, pelaporan pertanggungjawaban dana hibah bagi 12 ondoafi di Kota Jayapura.
“Jadi tujuannya sosialisasi ini diberikan pencerahan kepada bendahara dari 12 keondoafian tentang tata cara pengelolaan dana hibah sesuai Peraturan Wali Kota Jayapura demi kesejahteraan kampung,” katanya.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Jayapura Amos Solossa mengatakan, dengan pemberian dana hibah tersebut lembaga keondoafian dapat bersinergi dalam mendorong dan menyukseskan program pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Jayapura dan perlindungan masyarakat adat.
“Kami berharap ondoafi dan bendahara kampung dapat memahami agar dapat memahami standar pengelolaan keuangan negara supaya tepat guna, tepat manfaat, dan pertanggungjawaban,” ujar Amos.
Sosialisasi pemberian dana hibah kepada 12 ondoafi di Jayapura sekaligus bimbingan teknis bagi 12 bendahara yang ditunjuk oleh ondoafi di 10 kampung adat dibuka Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Jayapura, Amos Solossa, di Jayapura, Kamis 15 Desember 2022. DMS