Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pemkot Jayapura Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Kepada Organisasi Perangkat Daerah

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 20 October 2022
in Papua
0
Pemkot Jayapura Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Kepada Organisasi Perangkat Daerah

Berita Papua, Jayapura -Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Jayapura Provinsi Papua mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 tahun 2022 tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi pemerintah kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura Robby Awi mengatakan pihaknya juga mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 70 tahun 2020 tentang pemotongan dan pemungutan pajak bagi instansi pemerintah serta pemotongan iuran empat persen dan satu persen dari tunjangan penghasilan dan tunjangan profesi di lingkungan Pemkot Jayapura.

Berita Lainnya

Pemerintah Hentikan Sementara Penerbitan Izin Baru di Hutan Raja Ampat

Polantas Ditembak OTK saat Evakuasi Korban Kecelakaan di RSUD Wamena

Siswa SD di Intan Jaya Berlindung Saat KKB Serang Pos Satgas Damai Cartenz

Dari peraturan tersebut, maka sebesar lima persen dari dari total gaji per bulan dengan rincian empat persen akan dibayar oleh pemerintah daerah dan satu persen dibayar oleh pekerja atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu.

“Dari potongan empat persen dan satu persen dari tunjangan tambahan penghasilan dan profesi berdasarkan asas yang telah diatur pemerintah pusat,” ujar Robby.

Robby menjelaskan besaran iuran bagi peserta ialah upah minimum yang ditetapkan pada kabupaten/kota namun apabila dari kabupaten dan kota belum menetapkan upah minimum maka akan menggunakan upah minimum provinsi.

Terkait itu pihaknya berharap agar dalam sosialisasi peraturan tersebut para narasumber dapat memberikan materi yang berbobot supaya menjadi referensi bagi peserta dalam melakukan pemotongan iuran sesuai aturan.

“Sehingga peserta yang ada dari pimpinan OPD, kelurahan, puskesmas dan para kepala sekolah termasuk semua bendahara dapat memahami terkait aturan dalam melakukan pemotongan iuran,” katanya.

Robby menambahkan, dengan demikian setiap pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Jayapura dapat mewujudkan apa yang telah tertuang dalam peraturan yang ditentukan oleh pemerintah pusat. DMS

Tags: Organisasi Perangkat DaerahPemkot JayapuraPeraturan Menteri Keuangan
Previous Post

Kemendes PDTT Dukung Program BUMDesma di Maluku Utara

Next Post

Setelah Lapak Mardika, Giliran Pasar Lama dan Gambus di Bongkar

Berita Terkait

NIkel
Papua Barat

Pemerintah Hentikan Sementara Penerbitan Izin Baru di Hutan Raja Ampat

Friday, 6 June 2025
Polantas
Daerah

Polantas Ditembak OTK saat Evakuasi Korban Kecelakaan di RSUD Wamena

Friday, 30 May 2025
viral siswa sd di intan jaya ketakutan saat dengar suara tembakan dari kkb 169
Papua

Siswa SD di Intan Jaya Berlindung Saat KKB Serang Pos Satgas Damai Cartenz

Tuesday, 5 November 2024
66aaf6482686e
Papua

KKB Bunuh Warga Sipil dan Bakar Truk di Yahukimo

Thursday, 1 August 2024
IMG 20240719 WA0006 2
Papua

Wamendagri Dorong Pemda Di Papua Tengah Bangun Taman Budaya

Friday, 19 July 2024
mobil tnipolri dibakar massa di puncak jaya 169
Papua

Detik-detik TNI Tembak Mati 3 Anggota OPM di Puncak Jaya

Friday, 19 July 2024
Next Post
Setelah Lapak Mardika, Giliran Pasar Lama dan Gambus di Bongkar

Setelah Lapak Mardika, Giliran Pasar Lama dan Gambus di Bongkar

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.