Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pemkot Siapkan Rp20 miliar Untuk Pembayaran THR 2022

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 19 April 2022
in Berita Ambon
0
Pemkot Siapkan Rp20 miliar Untuk Pembayaran THR 2022

Berita Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku, mengalokasikam anggaran kurang lebih Rp20 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz mengakui, saat ini Pemkot Ambon siap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot menjelang Idul Fitri 2022.

Berita Lainnya

Kejati  Release Barang Sitaan, Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ada Jam Mewah Hingga Mobil

Banjir di Desa Hatu Ancam Ujung Landasan Bandara Pattimura Ambon

Kebakaran di Kawasan Bentas Hanguskan Lima Rumah dan Dua Barak Pengungsi

Apries Gazpers, dikonfirmasi DMS Media Group, di Balaikota Ambon, Senin (18/04) menyatakan secara finansila Pemkot menyiapkan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk membayar THR bagi 5000-an ASN.

Namun, untuk realisasinya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, melalui surat edaran.

Ia mengatakan, pembayaran THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2019 tentang pemberian THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan tunjangan.

THR yang yang dibayar nanti mengacu kepada gaji bulan April, yakni seluruh komponen gaji mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjungan keluarga dan tunjangan lainnya, namun demikian masih menunggu petunjuk teknis (juknis) tentang besaran yang akan dibayarkan nantinya.

Ia menambahkan, gaji ke-13 merupakan bonus atas kinerja para ASN baru akan dibayarakan pada Juni mendatang, diharapkan dapat memanfaatkan gajinya dengan baik untuk keperluan atau kebutuhan keluarga.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Jokowi mengaku telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN / PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Aturan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dll tersebut ditandatangani pada 13 April 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pencairan THR Lebaran 2022 untuk PNS direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, jika THR Lebaran 2022 untuk PNS belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia.DMS

Tags: ambon.ASNMilarpemkotthr
Previous Post

Semarak Obor Warnai Puncak Perayaan Paskah 2022 di Ambon

Next Post

Perindag Belum Tau Besaran Quota Migor Subsidi Pemerintah Untuk Ambon

Berita Terkait

Image3 10
Berita Ambon

Kejati  Release Barang Sitaan, Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ada Jam Mewah Hingga Mobil

Monday, 19 May 2025
Image2 13
Berita Ambon

Banjir di Desa Hatu Ancam Ujung Landasan Bandara Pattimura Ambon

Monday, 19 May 2025
Bentas
Berita Ambon

Kebakaran di Kawasan Bentas Hanguskan Lima Rumah dan Dua Barak Pengungsi

Monday, 19 May 2025
Image2 12
Berita Ambon

Krisis Sampah di Pasar Mardika, Pemda Diminta Bertindak Cepat

Saturday, 17 May 2025
Image3 9
Berita Ambon

Luapan Sungai Wailawa Ancam Permukiman Warga Tawiri

Friday, 16 May 2025
Image2 11
Berita Ambon

Hujan Deras Genangi Jalan Menuju Bandara Pattimura Ambon

Friday, 16 May 2025
Next Post
Perindag Belum Tau Besaran Quota Migor Subsidi Pemerintah Untuk Ambon

Perindag Belum Tau Besaran Quota Migor Subsidi Pemerintah Untuk Ambon

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.