Berita Ambon – Pemerintah kota (Pemkot) Ambon dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait pemanfaatan aset dan barang demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Ambon, Apries Gaspersz, mengatakan penerbitan Perwali ini kaitanya dengan pengembalian asset milik Pemkot yang hingga saat ini masih dikuasi oleh mereka yang tidak berhak.
Ditegaskan aset pemkot seperti lahan dan bangunan yang masih di kuasai orang yang tidak berhak ini perlu di tindaklanjuti. Asset dimaksud meliputi asset bergerak maupun tidak bergerak seperti gedung, lahan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Menurutnya beberapa persoalan lahan yang selama ini diklaim telah di selesaikan oleh Pemkot dengan ahli waris. Sedangkan masih tersisa satu bangunan sekolah yang dalam proses pembayaran yakni salah satu bangunan sekolah yang berlokasi di Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon.
Dan untuk menyelesaikan persoalan yang masih ada dirinya meminta peran aktif semua pihak dalam membantu pemerintah.
Kaitanya dengan asset milik Pemkot Ambon, beberapa waktu lalu Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Maluku dan Papua, melakukan pengamanan sejumlah asset baik bergerak maupun tidak bergarak.
Diantaranya penarikan kendaraan dinas (randis), yang masih dipakai dan dikuasai pejabat dan mantan pejabat pensiunan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Saat itu Tim Korsupgah KPK-RI Wilayah Maluku dan Papua yang dipimpin Ketua Satgas Dian Ali berhasil mengembalikan lima (5) unit randis dari 60 unit ke Pemerintah Kota Ambon.
Diantaranya randis milik mantan Ketua DPRD Kota Ambon Periode 2014-2019 James Maatita, dan mantan Wakil Walikota Ambon 2017-2022 Syarif Hadler.
Kemudian mobil mantan Sekretaris Kota Ambon (Sekkot) Anthoni Gustav Latuheru dan mobil mantan Kadis Pertanian. Selain itu mobil Fortuner mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy juga ikut ditarik.
Pengembalian randis merupakan kerjasama Pemkot dengan Korsgupkah dalam rangka penataan dan pengelolaan asset daerah yang selama ini belum tertata dengan baik.
Diharapkan, dengan penataan dan perbaikan asset daerah kedepan akan mendapat penilaian yang baik dari BPK-RI.
Diketahui penataan pengelolaan asset daerah merupakan salah satu dari 11 program kebijakan Bodewin Wattimena, setelah dirinya resmi dilantik sebagai Penjabat Walikota Ambon.DMS