Bertia Ambon – Pemerintah Kota Ambon dalam waktu dekat kembali melakukan penertiban aktifitas berjualan para pedagang kai lima (PKL) baik di Terminal Mardika maupun di badan jalan untuk mengembalikan fungsi terminal dan melancarkan arus lalulintas di kawasan Pasar Mardika.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Jhon Slarmanat menyatakan, Pemkot telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada para pedagang dan segera mengeluarkan surat pemberitahuan ketiga.
Dikatakan, petugas akan mengambil langkah tegas terhadap para pedagang yang tidak mengindahkan surat pemberitahuan tersebut.
Menurut Slarmanat seharusnya pelaksanaan penertiban sudah dilakukan beberapa waktu lalu, namun hal tersebut ditunda dan waktu dekat penertiban itu baru akan direalisasikan.
Untuk itu dia meminta para pedagang dapat mengindahkan himbauan pemerintah itu, tujuanya agar terminal dan jalan dikawasan pasar itu dikembalikan sebagaimana fungsinya.
Dijelaskan tim penertiban nantinya didukung personil TNI dan Polri serta instnasi terkait .
Penertiban difokuskan di terminal A1 dan A2 bagi PKL yang berjualan di kawasan terminal, karena kondisi terminal semakin semrawut bahkan sampai menutupi jalan akses keluar masuk terminal.
Ia mengatakan, penertiban akan dilakukan dalam dua tahap yakni menertibkan PKL yang berjualan di dalam terminal, dan dilanjutkan dengan penertiban pedagang yang ada di jalanan menuju pasar batu merah.
Dijelaskan, penertiban diterminal pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menata kembali jalur angkot dalam terminal, dan Satpol-PP Kota Ambon.DMS