Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali berusaha untuk memperoleh kekhususan terkait kebijakan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman dari para pelaku usaha sebelum tanggal 18 Oktober 2024.
“Ibu kota Bali berupaya mendapatkan kekhususan dan tidak diwajibkan melaksanakan kebijakan tersebut pada Oktober 2024,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Bali, I Wayan Ekadina, di Denpasar pada hari Minggu.
Ekadina menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali masih mendukung kebijakan sertifikasi halal, namun akan disesuaikan dengan kondisi potensial di Bali.
“Tidak mungkin semua produk di Bali diwajibkan halal. Jika produk memiliki potensi untuk disertifikasi halal, kami akan mendukung dan memfasilitasinya,” ungkap Ekadina.
Namun, Bali dengan mayoritas penduduknya yang beragama Hindu dan adanya produk makanan yang menggunakan bahan babi tentu tidak dapat dipaksakan untuk mendapatkan sertifikat halal.
Oleh karena itu, Ekadina berharap para pengusaha di Bali dapat diberikan fleksibilitas terkait persyaratan produk makanan dan minuman yang harus berlabel halal.
“Sertifikasi halal bagi setiap produk bertujuan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha, bukan untuk memberikan kesulitan,” ujarnya.
Ekadina menegaskan bahwa untuk memperoleh sertifikat halal, seluruh proses produksi, tempat usaha, pemasaran, dan proses lainnya harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Kami berharap agar di Bali dapat diberikan fleksibilitas. Jika ada potensi produk untuk disertifikasi halal, kami akan mendukung dan memfasilitasinya. Kami juga bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama di Bali karena kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada di sana,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Siti Aminah, menjelaskan bahwa semua pelaku usaha, termasuk UMKM, wajib menyertakan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman mereka sebelum tanggal 18 Oktober 2024 DMS/AC