Berita Maluku, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan transformasi dalam tata kelola jabatan fungsional, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur kedudukan, tanggung jawab, tugas, dan klasifikasi jabatan fungsional.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, memberikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena telah memberikan bimbingan, bantuan, dan arahan kepada Pemerintah Provinsi Maluku dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian. Hal ini diungkapkan oleh Sadali dalam rapat koordinasi yang membahas peningkatan tata kelola jabatan fungsional yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Maluku dengan tema ‘Transformasi Tata Kelola Jabatan Fungsional dalam Perspektif Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional’ di Ambon pada hari Rabu.
Sadali menjelaskan bahwa transformasi ini dilakukan untuk mengoptimalkan tata kelola manajemen pegawai negeri sipil dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara. Rapat ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi di bidang kepegawaian di Pemerintah Provinsi Maluku dan sebagai wadah konsolidasi koordinasi guna meningkatkan kualitas tata kelola jabatan fungsional.
Sadali menekankan bahwa para Aparat Sipil Negara (ASN) harus bersiap-siap menjadi bagian dari transformasi birokrasi menuju tahun 2025, dengan tujuan menciptakan birokrasi yang lebih efektif, bersih, dan berkelas dunia.
Dia juga menegaskan bahwa pejabat yang bertanggung jawab dalam manajemen kepegawaian harus memahami dan mampu mengatasi berbagai permasalahan aktual di bidang kepegawaian serta siap menghadapi perubahan dari sistem layanan kepegawaian yang manual menjadi digital.
Sadali berharap bahwa rapat kerja ini akan menghasilkan penyesuaian jabatan dan analisis beban kerja di setiap unit organisasi daerah, yang akan menjadi dasar perencanaan kebutuhan ASN, pengembangan karier, kenaikan pangkat, dan pengangkatan dalam jabatan.
Dia menambahkan bahwa pengelolaan kepegawaian di unit organisasi daerah juga harus sesuai dengan sistem e-kinerja.
Di sisi lain, Sadali juga menyoroti Pemilihan Umum serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. Dia berharap seluruh ASN di Pemerintah Provinsi Maluku dapat mendukung dan memastikan kesuksesan pesta demokrasi tersebut. Mereka diharapkan tetap menjaga netralitas dan menjadi agen penegak hukum dan penyejuk di tengah masyarakat dengan memberikan pemahaman yang baik tentang proses demokrasi.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Deputi Jabatan Aparatur Sipil Negara dari BKN, Staf Ahli Gubernur, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Provinsi Maluku, pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di tingkat Pemerintah Daerah Maluku, serta peserta yang mengikuti rapat secara daring maupun luring. DMS-Antara