Berita Maluku, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.812.827, naik 8% atau Rp193.514.
Penjabat (Pj) Sekretariat Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie mengatakan, kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 772 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022.
Sebelumnya, Pemprov Maluku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku telah melakukan sidang dengan dewan pengupahan dalam agenda membahas dan menetapkan UMP tahun 2023.
“Penetapan UMP Maluku ini juga berdasarkan petunjuk atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat, sekaligus diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan pemberi kerja, serta kemajuan ekonomi Maluku,” ujar Sadali..
Sadali berharap, UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail dapat disosialisasikan kepada semua perusahaan, sehingga dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. DMS