Berita Maluku Utara, Ternate – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara telah memrogramkan pengendalian perubahan iklim melalui penurunan emisi gas rumah kaca dalam mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sri Haryanti Hatari mengatakan, tentunya melalui koordinasi, sinkronisasi dan implementasi pengendalian emisi gas rumah kaca, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, sehingga pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha dan pihak terkait diharapkan dapat bersinergi secara kolektif melalui percepatan aksi dan implementasi langkah-langkah mitigasi dalam negeri, serta peran penting untuk melindungi, melestarikan dan memulihkan alam dan ekosistem dalam memberikan manfaat bagi adaptasi dan mitigasi iklim sekaligus memastikan perlindungan sosial dan lingkungan.
“Kegiatan sosialisasi sub-nasional ini merupakan salah satu langkah awal dalam menyebarluaskan informasi mengenai implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, khususnya di Provinsi Maluku Utara,” ujar Sri saat membuka Sosialisasi FOLU Net Sink 2030 di Hotel Muara, Rabu (22/2/2023).
Sri mengatakan, kegiatan sosialisasi ini akan dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Kerja Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di Provinsi Maluku Utara, yang bertujuan untuk menyusun dokumen perencanaan yang menggambarkan target penurunan Emisi Gas Rumah Kaca sampai dengan tahun 2030 di Provinsi Maluku Utara.
Sementara itu, laporan kepala pusat standarisasi instrumen pengelolaan hutan lestari selaku penanggung jawab kegiatan sosialisasi folu net sink 2030, Wening Sri Wulandari mengatakan, kegiatan Sosialisasi FOLU Net Sink 2030 Indonesia’s Forestry and Other land Use (FOLU) Net Sink 2030 di Maluku Utara ini bertujuan untuk menyampaikan kebijakan dan rencana strategis dalam pelaksanaan rencana aksi mitigasi yang mengacu pada target penurunan emisi gas rumah kaca yang telah ditetapkan secara nasional sampai dengan tahun 2030.
Menurut dia, hal ini dilakukan melalui pendekatan net sink carbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 dengan tetap memperhatikan berbagai instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta program-program yang telah ada terkait perubahan iklim di Provinsi Maluku Utara. DMS