Berita Maluku Utara, Sofifi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Malut telah mengirimkan surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI terkait Permohonan Pencabutan Izin Pengelolaan Pulau Widi oleh PT. Leadership Islands Indonesia (LII).
Kepala DPMPTSP Provinsi Malut Bambang Hermawan membenarkan, Pemprov Malut telah mengirimkan surat permohonan pencabutan izin pengelolaan Pulau Widi ke BKPM.
Bambang menjelaskan, surat tersebut dikirimkan karena beberapa pertimbangan, yang pertama adalah Pelanggaran Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Malut dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) serta surat dari Bupati Halsel Usman Sidik tentang Pencabutan Nota Kesepahaman atau MoU.
“Jika salah satu pihak telah mencabut, maka MoU gugur dan MoU tidak berlaku lagi, dengan demikian maka persyaratan kerja sama tidak ada lagi,” ujar Bambang.
Kemudian, dengan adanya pertimbangan kedua yaitu tentang izin pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata, yang mana setelah diberikan sampai tiga kali, pertama 2015, kemudian diperpanjang dan berakhir 2017 dan penerbitan lagi 2018 dan diberikan waktu 7 bulan tapi pihak PT. LII tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan.
Oleh karena itu, DPMPTSP Provinsi Maluku Utara memohon kepada BKPM RI untuk mencabut pengelolaan pulau widi oleh PT. LII. dimana PT LII adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), dan kewenangan ada pada BKPM RI.
Sementara Pemprov Malut melalui DPMPTSP hanya memberikan dukungan terhadap rekomendasi dan perizinan di bawahnya misalnya kesesuaian ruang, UPL UKL, serta izin pemanfaatan wisata untuk kawasan hutannya.
Bambang mengakui, dengan dibekukan izin pemanfaatan hutan lindung sebagai kawasan wisata maka tidak ada landasan lagi pusat untuk memperpanjang izinnya.
Ia menambahkan, Pemprov Malut selama ini tidak pernah menerima pemberitahuan dalam bentuk apapun dari PT. LII terkait rencana lelang pengelolaan wisata Kepulauan Widi di salah satu situs asing.
“Tidak ada pemberitahuan, bersurat juga tidak ada, dan apapun alasannya adalah penyimpangan,” tambahnya. DMS