Berita Papua, Jayapura – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebutkan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya telah disesuaikan selama Ramadhan 1442 Hijriah.
Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal di Jayapura, Selasa, mengatakan jam kerja ASN pada bulan puasa sama seperti sebelumnya.
“Jam kerjanya biasa saja karena sebelumnya sudah disesuaikan dengan jam kerja ketika pandemi COVID-19,” katanya.
Menurut Klemen, karena selama pandemi COVID-19, jam kerja ASN sudah dibagi menjadi shif-shif sehingga pada Ramadhan ini tinggal menyesuaikan saja.
“Selain itu, kami juga meminta warga di Papua untuk menaati anjuran pemerintah agar tidak mudik menjelang Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dikarenakan masih berada pada masa pandemi COVID-19,” ujarnya.
Dia menjelaskan sudah jelas, sedapat mungkin masyarakat tidak melakukan tradisi mudik dengan alasan menyambut Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri dalam situasi COVID-19 ini.
“Terutama di Papua, dirasa tidak perlu mudik untuk menjaga situasi supaya ibadah puasa berjalan dengan baik sehingga mendapatkan keberkahan dan keluar sebagai pemenang,” katanya lagi.
Dia menambahkan imbauan agar tidak mudik ini juga bertujuan agar tidak ada lagi pembawa virus yang masuk ke Papua karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, kasus COVID-19 muncul setelah ada masyarakat yang melakukan kegiatan di luar daerah lalu pulang membawa virus. DMS