Berita Papua, Jayapura – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Aryoko Ferdinand Rumaropen mengakui bahwa mulai tahun anggaran 2023 Pemprov Papua tidak lagi membiayai 3.356 mahasiswa penerima beasiswa.
Pemprov Papua tidak lagi membiayai mahasiswa penerima beasiswa karena saat ini dana otonomi khusus (otsus) sudah langsung diserahkan ke masing-masing kabupaten dan kota.
Oleh karena itu, kata Aryoko, pihaknya telah melakukan pendataan untuk memastikan mahasiswa penerima beasiswa diserahkan ke kabupaten atau kota tempat mahasiswa tersebut berasal.
“Per 1 Januari, dana dan pengelolaan beasiswa dikembalikan ke kabupaten dan kota,” ujar Aryoko.
Aryoko mengakui, pembahasan terkait penanganan lebih lanjut sudah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) dan pendataan sudah selesai dilakukan sehingga para Bupati dan Wali Kota se-Papua termasuk yang ada di tiga daerah otonomi baru (DOB) akan dipanggil.
Pengelolaan beasiswa sesuai aturan yang berlaku yaitu UU Otsus 21 tahun 2001 melalui perubahan UU yang terjadi pada tahun 2021 dengan keluarnya UU 2 kemudian berlakunya PP 106 dan 107 maka keuangan otsus yang sebelumnya dikelola oleh Pemprov Papua disalurkan ke kabupaten kota.
Pendistribusian langsung ke kabupaten dan kota dilakukan sesuai dengan undang-undang dan turunan dari undang-undang tersebut yaitu PP 106 dan 107, sehingga pada tahun 2022 terjadi dua hal yaitu beasiswa itu sendiri menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua sedangkan uang yang digunakan untuk mengelola beasiswa tersebut sudah ada di kabupaten dan kota sehingga ada sedikit kesulitan terkait fiskal otsus yang digunakan.
“Oleh karena itu, pada tahun 2022 kebijakan DPRD dan Gubernur Papua menggunakan dana lain untuk membiayai, namun dalam prosesnya jumlah kebutuhan dengan dana talangan tidak seimbang sehingga kami memiliki hutang sekitar Rp129 miliar tetapi untuk membiayai beberapa mahasiswa yang pembayaran SPP-nya sampai bulan Desember masih tertunda,” katanya.
Pada tahun 2023, administrasi diubah lagi dan datanya oleh Kemendagri ditata ulang sesuai data kependudukan sehingga misalnya yang dari Kota Jayapura diserahkan ke Kota Jayapura sesuai KTP.
“Datanya sudah selesai, yaitu bahwa mahasiswa penerima beasiswa berasal dari 48 kabupaten dan kota di Tanah Papua,” kata dia.
Ia menambahkan, secara resmi serah terima penanganan mahasiswa penerima beasiswa akan diserahkan ke kabupaten dan kota, akan segera dilakukan dalam bentuk penandatanganan yang akan dilakukan penjabat Gubernur Papua.
Selain penanganan beasiswa yang akan diserahkan ke kabupaten dan kota, juga terkait kartu Papua sehat.
“Kedua program tersebut akan langsung ditangani oleh kabupaten-kabupaten yang ada di Tanah Papua,” pungkasnya. DMS