Berita Papua, Jayapura – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan tidak ada penambahan waktu libur lebaran, hal ini dikarenakan cuti yang diberikan sudah cukup panjang sehingga diharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengikuti surat edaran yang diberikan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri Agus Yudianto mengatakan, hingga saat ini belum ada arahan dari gubernur Papua terkait penambahan libur lebaran.
“Berdasarkan surat edaran, Gubernur Papua memberikan waktu libur dari tanggal 19-25 April 2023, dan kembali masuk kantor pada hari Rabu, 26 April 2023,” kata Jeri.
Menurutnya, diharapkan seluruh ASN memperhatikan batas waktu tersebut agar pelayanan pemerintahan berjalan maksimal pasca lebaran.
“Surat edaran sudah kami sebar ke seluruh instansi, jadi ini harus menjadi perhatian agar tidak ada yang menambah waktu cuti,” ujarnya.
Jeri menjelaskan, jika ada yang kedapatan menambah waktu libur lebaran akan diberikan sanksi, karena telah mengganggu aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
“ASN bisa masuk sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga bisa melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan,” katanya. DMS