Berita Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku Kembali melakukan penggusuran dan pembokaran sejumlah lapak pedagang di pasar Mardika Ambon, Rabu (29/05/2024).
Dua alat berat berupa excavator diterjunkan melakukan pembersihan meliputi Pasar Apung I, Pasar Apung II dan III, Area Belakang Gedung Baru Pasar Mardika, serta lapak sepanjang badan jalan nasional jembatan Mardika-jembatan Batu Merah.
Proses pembokaran ini dikawal oleh TNI, Polri, dan Satpol PP.
Aksi pembongkaran sempat mendapat penolakan sejumlah pedagang karena tidak diberikan tempat yang layak untuk berjualan di Gedung Putih, Pasar Mardika.
Kendati mendapat penolakan proses pembongkaran tetap dilakukan oleh petugas .
Kepada DMS Media Group salah seorang pedagang, Ibu Maryam mengaku hanya bisa pasrah menerima keadaan ini. Tadinya dirinya berniat untuk masuk menempati lapak yang ada di pasar gedung putih Mardika tetapi tidak diijinkan karena tidak memiliki lapak.
Menurutnya dialog yang dilakukan pedagang dengan Pemprov Maluku beberapa hari lalu hanya isapan jempol belaka. Saat ini pedagang masih tetap berjualan di badan jalan sambil menunggu pemerintah mengatur masuknya pedagang ke dalam gedung baru Pasar Mardika.
Ibu Latifa salah seorang pedagang yang diwawancarai mengatakan, meja yang dibuat di gedung baru terlalu kecil, sehingga dia dan pedagang lainnya terpaksa berjualan di badan jalan.
Menurutnya, pedagang tak hanya membutuhkan meja jualan yang memadai tetapi juga gudang penyimpanan stok.
Mewakili rekan-rekan sesama pedagang Maryam dan Latifa meminta pemerintah bijak dan adil melihat persoalan yang dihadapi para pedagang.
Dampak dari pembongkaran Pasar Apung Mardika, juga berakibat kemacetan parah. Pedagang yang sebelumnya berjualan di pasar apung menggelar lapak di badan jalan sehingga tidak ada akses bagi kendaraan.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku membongkar lapak di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon.
Rencana pembongkaran itu tertuang dalam surat edaran yang diterima pedagang,Selasa (28/5/2024).
Dalam surat udaran tersebut tercatat lokasi pembongkaran meliputi Pasar Apung I, sedangkan pembersihan menyasar Pasar Apung II dan III, Area Belakang Gedung Baru Pasar Mardika, serta lapak sepanjang badan jalan nasional jembatan Mardika-jembatan Batu Merah.
Surat edaran perihal pemberitahuan itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Yahya Kotta dengan tembusan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, PJ. Wali Kota Ambon, Kepala Polisi Resor Kota Ambon, dan Komandan Kodim 1504/Ambon.DMS