Berita KKT, Saumlaki –Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon (Pemohon) terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (Termohon) di Pengadilan Negeri Saumlaki, Selasa (16/07) ditunda.
Hakim Tunggal, Harya Siregar yang menyidangkan perkara ini menunda sidang praperadilan lantaran pihak termohon tidak hadir karena sedang mengikuti kegiatan jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke-64 Tahun 2024.
Sidang masih dengan agenda yang sama selanjutnya ditunda sampai dengan tgl 23 Juli mendatang.
Usai mengahdiri persidangan, penasehat hukum PF, Anthony Hatane, menyatakan penetapan tersangka terhadap klienya PF oleh Kejari KKT dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif pada Sektretariat Daerah (Setda) Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, salah prosedur.
Hatane juga menyatakan sangat menyangkan ketidakhadiran termohon dalam persidangan.
Diapun mensiynalir ketidakhadiran termohon bagian mencari celah agar penyidik melakukan upaya paksa terhadap klienya.
Disebutkan tim penasehat hukum PF telah menyiapkan berbagai bukti kuat untuk dibeberkan dalam persidangan nanti, salah satunya dugaan permintaan sejumlah uang kepada klienya.
Hatane menduga adanya unsur politisasi, untuk menghambat Petrus Fatlolon agar tidak mencalonkan diri sebagai Bupati menjelang Pilkada 2024.
Saat ini Fatlolon sudah mengantongi rekomendasi partai politik untuk bertarung dalam Pilkada serentak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Soal kesalahan yang dilakukan Kejari KKT sehingga menetapkan klienya sebagai tersangka, Hatane enggan berkomentar.Semuanya nanti dibuka dan dibeberkan saat persidangan.
Diketahui mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
13 Pengacara merupakan tim penasehat hukum Petrus Fatlolon telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin (9/7/2024), sementara sidang perdana praperadilan perdana rencanaya digelar,pada Selasa 16 Juli 2024 namun batal karena pihak termohon tidak hadir.
Tim penasehat hukum praperadilan diajukan untuk melakukan koreksi terhadap lembaga penegakan hukum agar tidak semena-mena menjadikan sesorang sebagai tersangka
Kendati demikaan penasehat hukum Petrus Fatlolon tetap menghormati langkah yang telah dilakukan Kejari Tanimbar,
Diketahui sebanyak 13 penasehat hukum yang mendampingi PF dalam praperadilan diantaranya Denny Kailimang, dan Anthoni Hatane dan rekan-rekan. Bahkan, Kailimang didapuk sebagai ketua tim dan juru bicara Penasehat Hukum Petrus Fatlolon.DMS